Instruksi Mendagri, Hari Ini Seluruh Kepala Daerah Diminta Berlakukan Larangan Mudik Lebaran 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021 yang mengatur perihal PPKM dan larangan mudik. Salah satu isinya, memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Instruksi Mendagri ini berlaku mulai hari ini. Instruksi ini ditujukan untuk para kepala daerah, khususnya kepala daerah yang wilayahnya memberlakukan PPKM Mikro.

“Gubernur dan Bupati/Wali Kota: 1. Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau berada di wilayahnya,” demikian bunyi poin ke-14 huruf a angka 1, seperti dikutip detikcom, Selasa (20/4/2021).

Para kepala daerah juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar larangan itu. Hal itu tertuang dalam poin ke-14 huruf a angka 2.

“Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Tito juga meminta kepala desa/lurah menyiapkan tempat karantina mandiri untuk warga yang nekat melakukan perjalanan lintas daerah tanpa dokumen administrasi perjalanan. Biaya karantina mandiri dibebankan kepada warga tersebut.

“Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota,” demikian bunyi poin ke-14 huruf b.

Instruksi Mendagri ini juga mengatur tentang perpanjangan PPKM Mikro dari 20 April hingga 3 Mei. Dalam salah satu instruksinya, Tito meminta kepala daerah di zona merah untuk menutup tempat ibadah, melarang kerumunan di atas 3 orang hingga membatasi mobilitas warga hingga pukul 20.00 WIB.

“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi poin kesatu. (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini