Inilah Muka Pelaku Pencurian Motor di Sendangguwo, Polisi Tembak Kakinya

Tersangka pencurian motar saat gelar kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021)

SEMARANG (Sigijateng.id ) – Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor didua lokasi. Polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak ( dor)  kaki terduga pelaku pencurian motoro tersebut.

Terduga pelaku yang kini sudah ditetapakan tersangka diketahui bernama Ahmad Wakhid (38) warga Desa  Dongko, Kebonbatur. Mranggen Demak.

Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara berpura pura membeli motor yang di iklankan di media sosial. Begitu korban lengah motor tersebut dibawa kabur.

Wakapolrestabes Semaramg AKBP IGA DP Perbawa didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengungkapkan,  tersangka ditangkap setelah kali terakhir mencuri di motor di Jalan Bayem Sendangguwo Tembalang pada Jum’at (4/6/21).

“Dari catatan kami, sebelumnya tersangka ini juga melakukan pencurian di Jalan Tembalang pada Senin (24/5/2021) silam dengam modus yang sama. Untuk TKP ini tersangka mendapatkan honda beat sedangkan pada kasus terakhir pelaku membawa kabur motor Honda CBR 150 tahun 2017 warna merah,” kata AKBP IGA DP Perbawa saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021).

AKBP IGA DP Perbawa menambahkan, paska kejadian korban segera melapor ke Polsek Tembalang. Kemudian anggota Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Hendro Soegijarto langsung melakukan penyelidikan setelah memintai keterangan korban dan saksi saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengendus keberadaan tersangka pelaku di kawasan Kebon Batur, Mranggen. Saat dilakukan penangkapan Polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya.

“Kami menyita barang bukti dua sepeda motor beserta BPKB hasil kejahatan,” imbuh wakapolrestabes.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Tembalang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini