Inilah Aturan Terbaru Perjalanan Internasional dan Karantina Cegah Masuknya Omicron ke RI

Ilustrasi suasana di Bandara Soekarno – Hatta Tangerang, Banten. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron yang merebak di sejumlah negara.

“Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia,” demikian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, Senin (29/11/2021).

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 29 November 2021 itu menyebutkan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus warga negara indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Selain itu, menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau wilayah dengan kriteria telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron secara signifikan, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tersebut dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

-Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2

-Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

-Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

-Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Aturan ini juga menyebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan persyaratan, yakni mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Sementara itu, bagi WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara, bagi WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan berusia 12 – 17 tahun; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Aturan ini juga menyebutkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

Namun, kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:

-WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan

-WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

-Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

-Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal,” tulis aturan tersebut.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia. Pada saat kedatangan, setiap pelaku perjalanan WNI dan WNA dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam.

Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah yang mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas atau secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas Omicron tetap dapat memasuki wilayah Indonesia.

“Dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14×24 jam,” sebut SE Satgas Covid-19.

Biaya karantina bagi WNI dengan status sebagai pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

Namun, bagi WNI di luar kriteria itu, serta WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)- (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Selama masa karantina, pelaku perjalanan internasional akan menjalani tes RT-PR kedua pada hari keenam untuk yang menjalani karantina dengan durasi 7 hari dan hari ke-13 untuk yang menjalani karantina dengan durasi 14 hari. Jika hal tes PCR kedua dinyatakan negatif, pelaku perjalanan dapat melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika tes RT-PCR kedua dinyatakan positif, pelaku perjalanan akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI, sementara untuk WNA biaya ditanggung mandiri.

Penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina ini dikecualikan bagi WNA dengan kriteria tertentu, yakni:

-WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

-WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

-WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau Delegasi negara-negara anggota G-20.

Bagi WNA kriteria khusus ini tetap diterapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan ketat itu di antaranya, wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut; jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini