Ingat Lur! BKN Jadwalkan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Hari ini

Ilustrasi - BKN menjadwalkan pengumuman seleksi administrasi CPNS hari ini. Foto: Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Hari ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadwalkan pengumuman seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021. Tepatnya, 2-3 Agustus 2021.

Pengumuman bisa dicek di website sscasn.bkn.go.id. hingga kini total yang mendaftar mencapai 3,09 juta orang. Ada 10 instansi dengan pelamar terbanyak, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan jumlah 610.017 pendaftar.

Selain itu, Kementerian Perhubungan 135.692 pendaftar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 130.341 pendaftar, Kejaksaan Agung 114.725 pendaftar, Kementerian Agama 112.313 pendaftar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur 49.218 pendaftar.

Kemudian, Kementerian Kesehatan 45.271 pendaftar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 42.737 pendaftar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat 40.044 pendaftar, dan Badan Pemeriksa Keuangan 39.931 pendaftar.

Calon peserta juga harus melihat jadwal pendaftaran lainnya. Berikut ini tanggal penting usai pendaftaran CPNS:

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 Agustus – 3 Agustus 2021
  • Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Usai pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022 – Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022

(Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini