Imigrasi Belum Tahun Paul Zhang Saat Ini Ada di Negara Mana

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Doni Alfisyahrin. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang terduga pelaku penistaan agama diketahui sempat tinggal di Kota Salatiga, Jawa Tengah dan kuliah di UKSW sebelum akhirnya bertolak ke Luar negeri. Jozeph dikabarkan meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu.

Hal tersebut mengemuka berdasar data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang.

“Penerbitan paspor dari Indonesia dari Kantor Imigrasi Semarang itu benar adanya. Yang bersangkutan pernah mengurus, memperoleh, mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang Doni Alfisyahrin, Rabu (21/4/2021).

Penerbitan paspor itu, lanjutnya, dikeluarkan pihak imigrasi pada 19 April 2017 lalu dan masih akan berlaku hingga 2022 mendatang

“Pada saat mengurus paspor, yang bersangkutan tak ada catatan khusus dalam hal kriminalitas atau pelanggaran lainnya. Bahkan juga tak masuk DPO atau buronan,” jelasnya

Saat pihaknya mendengar kabar bahwa Jozeph berbuat ulah dengan penistaan agama, dirinya bertindak cepat dengan membentuk tim khusus. Tim khusus itu, lanjutnya, untuk menyelidiki alamat rumah pelaku di Kota Salatiga yang pernah tertera dalam mengurus ijin paspor

“Tim kami bergerak menelusuri alamat pelaku yang ada di Kota Salatiga. Tim kami tepatnya bergerak pada 19 April 2021 kemarin,” terang dia

Tanpa menyebut alamat pasti seperti Dusun, Kelurahan dan Kecamatan, dia menyebut timnya sudah menemui perangkat RT dan RW tempat tinggal pelaku. Namun pelaku sudah lama tak menempati rumah tersebut

“Memang yang bersangkutan pernah tinggal di Salatiga. Tapi itu 10 tahun yang lalu. Sekarang rumah itu dikontrak oleh orang yang baru. Rupanya dulu Jozeph itu hanya menyewa rumah itu,” ungkapnya

Saat ditanya mengenai tujuan negara pelaku saat mengurus paspor, Doni mengaku tak tahu. Sebab dalam pengurusan paspor tidak perlu mencantumkan negara tujuan, yang pasti negara yang dituju harus mau menerima kedatangannya.

“Yang terpenting pemohon memenuhi persyaratan pembuatan paspor yang terdaftar di disdukcapil, akte lahir dan sebagainya. Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pemohon menjalani pengambilan foto dan wawancara oleh petugas kami. Dari wawancara itu, kami bisa tahu keabsahan pemohon ini WNA atau WNI,” imbuh dia

“Di pemberitaan itu kan menyebut Jozeph di Belanda atau Jerman. Tapi kami belum dapat informasi lebih lanjut,” sambungnya

Ketika disinggung mengenai kapan pelaku meninggalkan Indonesia, dia mengaku belum tahu secara pasti. Hanya saja ada info yang menyebut bahwa pelaku meninggalkan Indonesia sejak 2018.

“Saya kurang tahu pasti ya. Hanya saja saya dengar kabar dari Bandara Ahmad Yani Semarang tidak ada perlintasan yang bersangkutan keluar masuk Indonesia. Saya hanya dapat informasi kabarnya di 2018 (Jozeph meninggalkan Indonesia),” tandas Doni. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini