Hari Anak Nasional, 1.020 Napi Anak Terima Remisi Hukuman. Dua Provinsi Penerima Remisi Anak Terbanyak

Ribuan narapidana anak mendapatkan remisi dari Kemenkumham pada Hari Anak Nasional 2021. Foto : Istimewa

JAKARTA (Sigi Jateng) – Sebanyak 1.020 narapidana anak mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 1.001 anak mendapatkan pengurangan hukuman dan 19 anak langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan pemberian remisi bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujar Reynhard dalam keterangan pers, Jumat (23/7/2021).

Dari 1.001 anak, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan, 129 anak remisi 2 bulan, 116 anak remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara dari 19 anak penerima, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak sejumlah 70 anak per wilayah, disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Reynhard.

Reynhard berpesan kepada anak di seluruh LPKA khususnya penerima remisi langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat. Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini