Hanya Gegara ini, Seorang Warga di Sragen Nekat Bakar Mobil Tetangga Sendiri

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menghadirkan tersangka pelaku pembakaran kendaraan dihadirkan dalam gelar press release ungkap kasus di Mapolres Sragen, Senin (27/8/2021). Foto : detikcom

Sragen (Sigi Jateng) – Tersulut emosi, seorang warga Kampung Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Jawa Tengah nekat membakar mobil tetangganya sendiri. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.

Diketahui tersangka bernama Ahmad Nuryanto (52). Dihadapan petugas usai ditangkap, tersangka mengaku mengaku emosi lantaran korban sering memarkir kendaraan mobil hingga menutupi halaman rumahnya.

“Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam gelar press rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, Senin (27/8/2021).

Dijelaskan Kapolres, bahwa aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Kebetulan tersangka tinggal di sekitar Masjid Kauman sehingga kejadian ini sempat mengagetkan warga yang hendak melaksanakan salat subuh.

“Tersangka memiliki motif yang sifatnya pribadi dan tidak ada pihak manapun yang memerintah, sehingga peristiwa ini tidak terkait dengan peristiwa mana pun,” jelas AKBP Yuswanto Ardi.

Ardi menyebut, saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban.

“Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api,” paparnya.

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.

“Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini