Geruduk Disnaker, Ribuan Buruh Ancam Mogok Kerja

Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim. (Foto: Mushonifin/Sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Senin (29/11/2021).

Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya tidak menyetujui instrumen pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36 2021. PP itu sendiri adalah turunan dari UU Cipta Kerja yang pada 25 November lalu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Agung.

“Jadi kami turun aksi hari ini karena UU Cipta Kerja yang digunakan sebagai landasan Peraturan Pemerintah (PP) 36 2021 tentang pengupahan itu sudah diputuskan inkonstitusional atau melanggar UUD 45,” ujar Aulia saat diwawancara.

Aulia sendiri menegaskan pihaknya akan menginstruksikan seluruh buruh untuk mogok kerja pada tanggal 6,7, dan 8 jika konsep pengupahan yang hanya memunculkan angka 0,7 persen tersebut tetap dilaksanakan.

“Jika pemerintah tetap memaksakan PP 36 2021 maka apa boleh buat, kami akan mogok kerja nanti di tanggal 6,7, dan 8,” jelasnya.

Seperti biasa, tanggal 30 November adalah hari terakhir penetapan upah. Pihak buruh sangat berharap bahwa tuntutan kenaikan upah 10 persen bisa terpenuhi.

“Yang kami tahu besok tanggal 30 November adalah hari terakhir ketok palu untuk penetapan upah tahun 2022. Kami sangat berharap Pak Ganjar Pranowo mau menggunakan hatinya agar berpihak pada buruh. Kami rindu pemimpin negara yang berpihak pada buruh,” ujar Aulia.

Aulia menandaskan, Ganjar tidak layak jadi presiden jika penetapan upah tersebut tidak berpihak pada buruh.

“Tapi jika keberpihakan Pak Ganjar bukan kepada buruh, maka kami akan menyatakan sikap apakah dia layak jadi presiden atau tidak,” jelasnya.

KSPI sendiri telah melakukan kajian untuk membuat konsep pengupahan.

“Terkait dengan kenaikan upah, kami mempertimbangkan kebutuhan pada masa pandemi mulai dari kebutuhan handsanitizer, masker, vitamin, dan lain-lain adalah 10 persen, yang jika dirupiahkan adalah 300 sampai 400 ribu rupiah. Itu realistis,” ujarnya.

Aulia mengatakan, dia menyayangkan tindakan seorang Kabid di Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah yang mengembalikan konsep pengupahan yang diserahkan oleh Pemda se Jawa Tengah.

“Berita yang kami dengar, usulan kami itu sebenarnya sudah diterima Pemkab dan Pemkot di Jawa Tengah. Namun saat diserahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, malah dikembalikan oleh Kabid HI dan Jamsos. Dan dia aktif menggunakan PP 36 yang sebenarnya Pak Ganjar sudah sepakat dengan konsep KSPI Jawa Tengah,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini