Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan di Grobogan Tetap Boleh Buka

GROBOGAN (SigiJateng) — Gerakan Jateng di Rumah Saja yang gagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang dituangkan di Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933 tertanggal 2 Februari 2021, akan diterapkan pada akhir pekan ini, yaitu 6-7 Februari 2021, besok. Namun gerakan tersebut tidak “ditaati” oleh semua bupati di Jawa Tengah.

Merespon SE tersebut, Bupati Grobogan mengeluarkan surat edaran nomor 360/201/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Tengah Tahap II.

Surat edaran bupati Grobogan ditandatangani pada Kamis (4/2/2021) berisi lima poin pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021.

Lima poin itu adalah kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring, kegiatan car free day tetap dihentikan, jam operasional angkutan umum dibatasi, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 15.00 -18.00 WIB untuk angkutan kota dan angkudes. Serta pelayanan AKDP yang dimulai pukul 05.00-18.00 WIB.

Poin keempat terkait dengan penutupan ruas jalan tertentu oleh Satgas Covid-19 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktivitas warga.

Sementara kegiatan tempat hiburan dan rekreasi tidak boleh dioperasionalkan selama dua hari tersebut. Kemudian, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB.

“Pasar Pagi Purwodadi diperbolehkan buka hingga pukul 06.00 WIB. Kemudian, Pasar Agro Purwodadi dibuka mulai pukul 15.00 – 23.00 WIB. PKL dan angkringan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB,” jelas Sekda Grobogan, Mohammad Soemarsono.

Sekda berharap semua warga mematuhi imbauan Gubernur dan Bupati Grobogan untuk tetap tinggal di rumah saja selama dua hari, yakni tanggal 6-7 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan kewenangan itu kepada masing-masing Bupati/Wali Kota.

“Ya nggak apa-apa sebenarnya. Kalau bisa disemprot bareng-bareng menurut saya itu bisa membantu menyehatkan. Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka saya minta diatur protokolnya dan menjadikan ini momentum penataan pasar,” kata Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).

Gerakan gerakan Dua Hari di Rumah Saja, memang menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah kepala daerah pun sudah secara resmi menyatakan mendukung dan kurang setuju sepenuhnya, terbukti dengan tetap mengizinkan pasar tradisionoal tetap buka. Masyarakatpun beragam, menanggapi kebijakan in. Program ini juga menjadi perhatian serius ketua DPRD Jateng bambang Kusriyanto.

Melihat keragaman kebijakan kepala daerah itu, Ganjar menyerahkan semuanya kepada masing-masing kepala daerah.

Dalam Surat Edaran tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja, terdapat point yang mengatur hal itu, yakni point 1C. Point itu berbunyi ‘Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll)’.

“Karena di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya monggo. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan Bupati/Wali Kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu,” ucap Ganjar. (rizal/aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini