Gaduh Soal Isu PPN Sembako. Gubernur Ganjar : Mbok Iya di Klarifikasi Lebih Dulu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Menyikapi kegaduhan isu pengenaan pajak pertambahan nilai untuk barang kebutuhan pokok atau sembako atau PPN sembako. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan Kementerian Keuangan dan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat mengklarifikasi kepada masyarakat.

“Iya diklarifikasi saja dulu lah, drafnya apa, isinya apa, benar gak apa yang diceritakan. Saya kira Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, klarifikasi itu penting agar jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak serta segera diterapkan. Apalagi, lanjut Ganjar, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.

“Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada ‘image’ seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin,” ujar pria berambut putih yang juga politikus PDI Perjuangan ini.

Dirinya mengaku dihubungi dari Kementerian Keuangan dan dijelaskan terkait kegaduhan isu tersebut.”Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (draf RUU) buka saja,” tegasnya.

Ia juga yakin rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat dan menilai keterlaluan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat buka suara soal adanya wacana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai atau PPN bahan kebutuhan pokok (sembako). Poin kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan dari sisi etika politik, sebetulnya ia belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik. Sebab, rancangan beleid itu belum dibahas dengan DPR. Ia mengatakan draf rencana undang-undang ini juga semestinya tidak bocor sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung ke Parlemen.

“Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, pada Rabu (9/6/2021).

Sri Mulyani mengimbuhkan, situasi tersebut membuat pemerintah dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur perpajakan yang direncanakan. “Saya juga minta maaf pasti semua Komisi XI ditanya kenapa ada policy, seolah-olah sekarang PPN sudah naik, padahal enggak ada,” ujar Sri Mulyani. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini