Edi Pranoto Lulus S3 UNTAG: LSM Harus Dipisahkan dari UU Ormas

Edi Pranoto mendapat ucapan selamat dari penguji dan promotornya seusai melakukan ujian doktoral di Universitas 17 Agustus Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Edi Pranoto, Dosen Hukum UNTAG Semarang telah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang sebagai doktor ke-24 pada Sabtu (14/8/2021). 

Edi dipromotori Prof. Yos Johan Utama, Rektor UNDIP Semarang dan Dr. Mahfudz Ali sebagai co-promotor mengangkat judul “Urgensitas Pemisahan Pengaturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Edi Pranoto, LSM dan ORMAS merupakan dua nomenklatur yang jelas berbeda. 

“Hal ini dapat dilihat dari landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis bahwa keduanya merupakan dua entitas yang berbeda. Namun sejak terbit Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM harus tunduk pada UU tersebut.” Terang mantan koordinator bidang kelembagaan KPID Jawa Tengah.

Penelitian yang dilakukan selama dua tahun itu menjawab pertanyaan apa perbedaan LSM dan Ormas? Bagaimana urgensi pengaturan pengaturan LSM yang dipisahkan dari UU Ormas? Dan Bagaimana konsep pengaturan LSM yang dipisahkan dari UU Ormas?

Hasil temuan menyatakan bahwa perbedaan LSM dan Ormas dapat dilihat dari aspek historis, teoritis, yuridis, dan sosiologis. Urgensi pemisahan LSM dari UU Ormas didasarkan pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Sedangkan konsep pengaturan LSM yang dipisahkan dari UU Ormas tersusun dalam rancangan peraturan perundang-undangan tentang LSM.

Hadir sebagai penguji eksternal, Prof. Dr. Eman Suparman, M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Padjajaran Bandung. 

Prof. Dr. Edu Lisdiyono, Prof. Dr. Sarsintorini Putra, Prof. Dr. Retno Mawarini, dan Dr. Sigit Irianto, sebagai penguji internal.

Berdasarkan temuan disertasinya, Pranoto merekomendasikan agar Pemerintah bersama DPR agar segera merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakat dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai organisasi bentukan masyarakat yang tidak berbasis anggota dengan nomenklatur LSM sehingga peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat segera diterbitkan secara mandiri dan terpisah dari UU Organisasi Kemasyarakatan. (Mushonifin) 

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini