Edarkan Narkotika Tembakau Gorila, Mahasiswa Tingkat Akhir di Semarang ini Dibekuk BNN Kendal

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal menggelar pers rilis ungkap kasus penangkapan tersangka UA pengedar narkotika jenis tembakau gorila, Rabu (14/7/2021).

KENDAL (Sigi Jateng) – UA (22) seorang mahasiswa tingkat semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Semarang dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kendal karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Tersangka berhasil diamankan petugas di rumahnya di wiayah Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada pertengahan Juni lalu. Selain mengamankan UA, petugas juga menyita barang bukti seberat 11,92 gram tembakau gorila seharga Rp 575.000.

Kepala BNN Kendal, Anna Setyawati S.Sos MM mengungkapkan, dari pengakuan tersangka UA, dirinya stres menghadapi perkuliahan yang tak kunjung selesai. Padahal saat ini, UA berada di semester akhir sebelum dilakukan drop out (DO) jika tidak bisa menyelesaikan skripsinya.

“Tersangka UA mengaku stres karena kuliah gak selesai-selesai. Kemudian pesan tembakau gorila melalui online dan diantarkan lewat jasa pengiriman barang,” terang Anna kepada sejumlah wartawan dalam pers rilis ungkap kasus di kantor BNN Kabupaten Kendal, Rabu (14/7/2021).

Anna menyampaikan, penangkapan UA berdasarkan atas pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya pengedaran narkotika di wilayah Kecamatan Kangkung. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka UA.

Anna menyebut, jika penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila saat ini tidak hanya marak terjadi di lingkungan perkotaan saja, namun juga sudah sampai di lingkungan pedesaan. Anna berpesan kepada masyarakat agar bisa menyikapi dengan kewaspadaan.

“Peran serta orangtua dalam memperkuat ketahanan keluarga sangat penting, sehingga terjadi hubungan komunikasi yang baik antar orangtua dengan anak-anaknya. Dengan itu, orangtua bisa melakukan pengawasan atas pergaulan anak agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif,” tuturnya.

“Perkembangan media sosial juga harus dimanfaatkan dengan baik untuk hal-hal yang positif. Peran serta masyarakat sangat membantu petugas terkait adanya info pengedaran narkotika. Baik di bidang pencegahan, edukasi dan rehabilitasi,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Koordinasi Pemberantasan Narkotika BNN Kendal, Reza Amin Nugraha menambahkan tersangka UA mengaku sudah dua kali memesan barang dengan jenis yang sama. Namun belum pernah mengkonsumsi langsung, dia hanya sekadar mengedarkan kepada teman-teman terdekatnya saja.

“Pada penerimaan paket yang kedua, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti 11,92 gram, dan beberapa barang bukti pendukung seperti handphone dan bungkus barang,” beber Reza.

Tembakau gorila atau tembakau sintetis ini, lanjut Reza, oleh tersangka juga diedarkan di kalangan teman dekatnya. Bagi temannya yang hendak membeli dengan dibandrol harga Rp 20.000 – Rp 25.000.

“Dijual ke temen sebaya seharga Rp 20-25 ribu, tidak ditimbang. Terutama bagi teman nongkrongnya yang biasa mencampurkan tembakau gorila dengan tembakau biasa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka UA dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini