Edan! Gadaikan 13 Unit Mobil Milik Pengusaha Rental di 5 Lokasi, Pasutri Nikah Siri Ini Ditangkap Polisi

Brebes (Sigi Jateng) – Faqih Akbar Al Afgani (38), warga Brebes bersama istrinya Iis Purwati (27), warga Purbalingga tak mengira bias ditangkap polisi. Pasangan suami istri yang merupakan hasil pernikahan siri, ditangkap polisi lantaran telah menggadaikan sebanyak 13 unit kendaraan roda empat.

Tak tanggung-tanggung, belasan kendaraan yang digadaikan tersebut merupakan milik sejumlah pengusaha rental di lima lokasi berbeda. Nilai gadai yang dilakukannya pun dengan harga bervariasi sesuai tahun pembuatan.

“Kdua pelaku ditangkap karena telah melakukan penggelapan mobil rental di lima TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat gelar perkara di Mapolres setempat pada Kamis (25/11/2021).

“TKP tersebut mulai di Kecamatan Paguyangan, Bumiayu dan Bantarkawung Kabupaten Brebes, serta di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga,” sambungnya.

AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan terkuak, setelah pasangan suami istri tersebut menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban Muhammad Fauzan (42) selama empat hari.

“Namun sampai batas waktu ditentukan mobil tidak segera dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke polisi,” terang Kapolres.

Sementara itu, tersangka Faqih Akbar Al Afghani yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut mengaku aksinya pertama menyasar pemilik mobil rental. “Saya meminjam mobil selama sepuluh hari dengan membayar kontan Rp3 juta. Mobil lalu saya gadai dengan harga Rp20 juta-Rp30 juta,” ucapnya.

Dari 13 unit mobil yang diakui tersangka, polisi berhasil menemukan 12 mobil milik pengusaha rental tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini