Duh, Kaliwungu Jadi Arena Peredaran Narkoba. Seorang Kurir Narkoba Sabu Berhasil Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Kendal menginterogasi tersangka kurir sabu yang diamankan di wilayah Kaliwungu Kendal. Foto : Istimewa

KENDAL (Sigi Jateng)- Satuan Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan seorang kurir sabu saat hendak mengambil barang haram pesanan di sebuah gapura di Kaliwungu Kendal, Rabu (5/5/2021).

Tersangka Indro Setyawan yang diketahui merupakan warga Kelurahan Purwoyoso Ngalian Kota Semarang ini pun tak berkutik saat ditangkap petugas Satreskrim Narkoba di kawasan alun-alun Kaliwungu Kendal.

Awalnya tersangka sempat mengelak saat hendak ditangkap. Dia juga mencoba membuang sabu yang baru saja diambil, di sebuah gapura di Kaliwungu untuk menghilangkan barang bukti. Namun petugas berhasil mencegah dan menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 13 gram.

Dihadapan petugas, kurir narkoba ini mengaku diminta mengambil barang untuk dikirimkan ke temannya, yang ada di Lapas Kedungpane Kota Semarang. Bahkan, untuk setiap pengiriman ke temannya di Lapas Kedungpane, tersangka juga meminta sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Sudah dua kali melakukan pengiriman dan pengambilan sabu dengan imbalan sabu untuk saya pakai sendiri. Awal kenal dari media sosial kemudian disuruh mengambilkan barang dan mengatarkan ke teman di lapas kedungpane,” ujarnya saat diperiksa petugas, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini dilakukan setelah ada laporan transaksi narkoba di wilayah Kaliwungu. “Petugas mencurigai seseorang yang mengambil barang di sebuah gapura di Kaliwungu,” kata Kasat Narkoba.

“Tersangka sempat hendak kabur ke arah Semarang, dan petugas berhasil menangkapnya,” imbuhnya.

Dalam pengejaran, lanjut AKP Agus Riyanto, selain berhasil menangkap tersangka di alun-alun Kaliwungu di depan masjid Al Mutaqqin, petugas juga menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat 13 gram dari tangan tersangka.

“Jadi peran tersangka ini adalah sebagai kurir yang akan mengambil dan mengantarkan pesanan berupa narkoba jenis sabu ke temannya. Sabu yang diamankan seberat 13 gram dan rencananya akan dipecah-pecah menjadi ukuran kecil,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal. Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2  tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini