Dua Malam Polda Jateng Gelar Operasi Narkoba di Tempat Hiburan, Ini Hasilnya

Petugas Polda Jateng sedang mensweeping sebuah tempat hiburan (foto ist)


SEMARANG (Sigi Jateng) – Polda Jateng menggelar operasi (razia) kegiatan penertiban tempat hiburan malam pada Kamis malam dan Jumat Malam (26/2/21). Kegiatan yang dilakukan dua malam berturut-turut ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Semarang. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba (P4GN).

Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Agung Prasetyoko menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini dilakukan bersama dengan Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV Diponegoro. Hal ini dilakukan, untuk penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19.

“Operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka penertiban jam malam sesuai dengan peraturan wali kota terkait antisipasi covid-19 dan mengantisipasi peredaran narkoba,” kata Agung.

Kegiatan PPKM sekala Mikro ini mengacu kepada peraturan perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB. Ternyata masih ada yang tutup lebih dari jam 23.00. “Mereka yang melanggar jam operasionnal ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan operasi,” tegasnya.

Selain itu, Lanjut Agung, penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan presiden RI dan Kapolri di masa pandemi covid-19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat. 

Berita Lainnya:

“Hal ini guna mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM),” ucapnya.


Agung juga menambahkan, dalam operasi ini, dibagi menjadi tiga Tim, tim pertama yang Dipimpin oleh kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, S.Sos., M.Si., Tim 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP. Tjatoer Boediono, tim 3, Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP. Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum., ketiga Tim tersebut melakukan operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.

“Kita khawatirkan adanya peredaran Narkoba di masa pandemic Covid 19 seperti ini. Untuk itu, operasi ini dilakukan tiga tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” ucapnya.

Abeberapa titik yang dilakukan operasi yaitu, Baby face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun, dalam kegiatan tersebut,  operasi dua malam tersebut tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkoba.


“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Sedangkan tempat hiburan yang dihimbau agar, segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+onz spa, Two Stat, Alexa karaoke dan Inul Vizta karaoke,” pungkasnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menjahui narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga Jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini