Dua Hari di Rumah Saja, Kota Solo Lebih Longgar, Hajatan Diizinkan

Selter PKL Manahan, Solo.

SOLO (Sigi Jateng) – PKL di selter Manahan, Solo tetap akan berjualan seperti biasa pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021, dimana pada tanggal tersebut sedang diberlakukan Gerakan Dua Hari di Rumah Saja.

Para pedagang tetap membuka tempat berjualan mereka, setelah Pemerintah Kota Solo memutuskan sejumlah kebijakan pada rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Kebijakan tersebut diantaranya, tetap memperbolehkan sejumlah kegiatan di luar rumah. Namun Wali Kota juga meminta warga agar di rumah saja, terutama untuk warga yang tidak memiliki kepentingan di luar rumah pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Salah seorang PKL di selter Manahan, Solo, yakni Surati mengatakan bahwa dirinya yang berprofesi sebagai pedagang kuliner, pada tangga 6 dan 7 tetap berjualan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

“ Iya, katanya kemarin boleh jualan, ya saya pilih jualan saja, tapi harus menerapkan protokol kesehatan, “ ungkap salah seorang PKL selter Manahan, Surati, Jumat (05/02/2021).

Pemerintah Kota Solo tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II, Pemkot Solo juga melarang kegiatan Car Free Day dimanapun tempatnya. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan memberikan peringatan, namun akan langsung mengambil tindakan.

“ Untuk hajatan, tetap diperbolehkan dengan batasan tamu undangan hanya 300 kursi. Mall, toko modern, toko retail, pasar tradisional tetap buka sesuai surat edaran Wali Kota, namun wajib mendirikan posko penegak protocol kesehatan, terang Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Pada tanggal tersebut, seluruh tempat wisata dan hiburan, ditutup.

“ Yang diwajibkan dirumah saja adalah bagi masyarakat yang tidak beraktivitas. Linmas yang berada dikelurahan masing-masing diwajibkan untuk kontrol, keeliling ke wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Bagi yang melanggar, untuk pasar akan ditutup selama tujuh hari. Sementara untuk Mall, Toko Retail, dan Pusat Perbelanjaan akan ditutup selama sebulan. Sedangkan untuk pelanggar petr-orangan akan dikenakan sanksi oleh tim Cipta Kondisi, untuk pekerja sosial selama 8 jam. (Raditya Hermansyah)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini