Dua ASN Kemenag Terlibat Pilkada Kota Semarang, Irjen Kemenag RI Kunjungi Bawaslu

Rombongan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Irjen-Kemenag RI) berfoto dengan komisioner Bawaslu Kota Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Irjen-Kemenag RI), lakukan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang pada Pilkada 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa kunjungan Inspektorat Kemenag ini menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kemenag.

“Terkait proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang hingga penerusan kepada KASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag terdapat 2 (dua) nama ASN yang terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada Instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujarnya pada Selasa (26/1/2021).

Sementara itu, Ali Saban, selaku Ketua Tim Irjen-Kemenag RI dalam kunjungan ini mengatakan bahwa tujuan dari kunjungan ini untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag.

“Maksud dan tujuan kami dalam kunjungan ini yaitu untuk berkoordinasi dan menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” jelasnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 – 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.

“Bawaslu telah meneruskan ke KASN sebagai instansi yang mempunyai sewenang untuk menyatakan melanggar, kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, namun apabila tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI.” ujarnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini