DPRD Demak Terima Usulan Dua Raperda

Bupati dan Pimpinan DPRD Demak saat Rapat Paripurna DPRD Demak ( foto istimewa)

DEMAK (sigijateng.id)  – DPRD Demak menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan rancangan Perda penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan Daerah.

Acara dipimpin langsung Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam Rapat Paripurna ke-40 masa sidang III (ketiga) tahun 2021 di DPRD Demak, Senin (29/11/2021) malam.

Turut hadir sejumlah 33 anggota Dewan, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris DPRD,  Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan Camat.        

Pada kesempatan itu, Bupati Demak dr Eisti’anah mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengemban tujuan-tujuan untuk diupayakan perwujudannya.

Diantaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan arahan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Berdasarkan Pasal 96 Undang-undang No 1 tahun 2011 juga menegaskan dalam upaya peningktan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

“Hal inilah yang menjadikan pemerintah Kabupaten Demak mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh di Kabupaten Demak,” tegas Eisti.

Adapun dalam rangka penanganan permasalahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangakan tipologi perumahan dan pemukiman kumuh seperti pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali.

“Sehingga diperlukan sebuah perangkat hukum yang memayungi segala urusan kegiatan penyelenggaraan dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Demak,” jelasnya.

Terkait Raperda kedua, Eisti menjelaskan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangnan Pemerintah Pusat, yang dikenal dengan urusan pemerintahan absolut, dan ada urusan pemerintahan konkuren.

Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten atau Kota. 

Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar.

“Untuk urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat,” terangnya.

Dikatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 24 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupten Demak.

“Demikianlah gambaran singkat rancangan Perda yang kami usulkan, mudah-mudahan bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan untuk proses dan tahapan pembahasan selanjutnya.” pungkasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan nota pengantar dari Bupati Demak, dr Esti’anah yang didampingi Wakil Bupati KH Ali Makhsun kepada Ketua DPRD Demak, HS Fahrudin Bisri Slamet, dan ketiga wakilnya, Zayinul Fata, Masykuri serta dan Nur Wahid. (aris/*)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini