DPD RI Minta KPU Matangkan Kembali Jadwal Pemilu-Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi pemilu. Foto : Dok. Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah dijadwalkan. Berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, dan Bawaslu, Pemilu Presiden dan Legislatif akan dilaksanakan pada 28 Februari, sedangkan Pilkada Serentak berlangsung pada 27 November 2024.

Tetapi, khusus untuk jadwal Pemilu Presiden dan Legislatif masih akan dibahas kembali, sebab bertepatan dengan Hari Raya Galungan.Dalam rapat pleno Komite I DPD RI bersama KPU RI Selasa (22/6), Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan proses pemungutan suara mengacu pada UU No.10 Tahun 2016.

Ilham mengatakan jadwal Pemilu Presiden dan legislatif dengan Pilkada Serentak diberi jeda waktu memadai. Sebab, jumlah kursi di DPRD dari hasil Pemilu menjadi persyaratan bagi pencalonan di Pilkada Serentak.

“Memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan (Bulan Ramadhan), rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya Keagamaan (Idul Fitri),” jelas Ilham dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menjelaskan Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai kesepakatan antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU pada tanggal 3 Juni 2021. Adapun untuk tahapan Pemilu sudah dapat dimulai bulan Maret 2022 atau 25 bulan sebelum pencoblosan.

Fachrul mengatakan kompleksitas persoalan Pemilu dan Pilkada, mulai dari penetapan waktu, teknis pelaksanaan, validasi pemilih, pembiayaan, sumber daya manusia, dan penyelesaian sengketa hasil Pemilu/Pilkada selalu terjadi. Oleh sebab, itu penjadwalan harus dilakukan dengan cermat.

Kejadian banyak petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019, kata Fachrul, menjadi pertimbangan dalam menentukan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 agar lebih berhati-hati.

Dia berpesan, hendaknya KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di republik ini harus lebih cermat, hati-hati, profesional, dan netral, agar kualitas demokrasi Indonesia meningkat serta menghasilkan kepemimpinan nasional yang baik.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno Komite I DPD RI dengan KPU RI, Komite I DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Menurut Fachrul, Komite I DPD RI dan KPU RI sepakat persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, tidak sekadar untuk menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, namun menjadi ikhtiar bersama guna menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah, dan pimpinan pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini