Ditpolair Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Cilacap

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan keberhasilan Ditpolair Polda Jateng dalam Mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster di Halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho menyampaikan keberhasilan Ditpolair Polda Jateng dalam Mengungkap penyelundupan Benih Bening Lobster di Halaman Kantor Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Kapolda Jateng mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (Benih Bening Lobseter) di wilayah perairan Cilacap. 

Selanjutnya, Kapolda menerangkan, Tim  Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. 

“Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di Perairan Cilacap, di dapat hasil benar di Perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL (Benih Bening Lobster), dan selanjutnya dilakukan pembuatan terhadap Nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL (Benih Bening Lobster),” kata Kapolda.

Dijelaskan Kapolda Jateng lagi, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jateng melakukan pembuntutan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap. 

“Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” terang Kapolda Jateng.

Lanjut Kapolda, adapun rincian BBL Jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

“Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avanza Nopol R 9474 PK, Beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang di duga akan diselundupkan keluar negeri,” ungkap Kapolda.

Pengungkapan kasus ini, Kapolda Jateng menambahkan, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Konferensi Pers Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis Bibit Lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin, S.E. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini