Ditetapkan Sebagai Wali Kota Terpilih, Gibran Tak Terbuka Soal Program Kerja 100 Hari Pertamanya

Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, di Swiss Bell hotel Solo di Banjarsari, Solo, Kamis (21/01/2021) sore.

SOLO (Sigi Jateng) – Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Kamis (21/01/2021). Penetapan dilakukan di Swiss Bell hotel Solo di Banjarsari, Solo, Kamis (21/01/2021) sore.

Gibran setelah acara penetapan tersebut mengatakan, dirinya memiliki program 100 hari kerja. Namun, dia tidak mau membocorkan program tersebut terlebih dahulu.

” Saya ada program 100 hari, tapi tidak bisa saya bocorkan,” terang Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota terpilih , Kamis (21/01/2021).

Yang jelas diantara program 100 hari kerja itu, nantinya akan fokus pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, vaksinasi, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) pemenang Pilkada Solo 2020 Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa datang ke rapat pleno penetapan di Swiss Belhotel Solo di Banjarsari, Solo, Kamis (21/01/2021).

Gibran datang menggunakan batik, sementara Teguh menggunakan kemeja putih. Begitu datang, keduanya masuk dalam ruangan dan menyapa beberapa pejabat yang hadir. Kemudian langsung duduk di tempat paling depan.

Gibran tak banyak bicara dalam momen kedatangannya. Mereka langsung masuk dan mengikuti kegiatan. Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini, Digelar Terbatas, mengingat masih dalam masa pandemi.

Penetapan tersebut juga menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk, dilakukan pemeriksaan ketat seperti cek suhu dan wajib menggunakan hand sanitizer. Dalam ruangan penetapan juga ditata sedemikian rupa. Kursi yang digunakan tamu undangan sudah diberikan nama.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ini memang digelar terbatas. Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). (Raditya Hermansyah)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini