Diadukan ke Mabes Polri Karena Penanganan Kasus Penganiayaan, Polres Pemalang: Sesuai Prosedur

Ilustrasi

PEMALANG  (Sigi Jateng) —  Polres Pemalang diadukan ke Mabes Polri terkait penanganan kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang, tahun 2020 silam. Atas hal itu,  Polres Pemalang menyatakan sudah sesuai prosedur proses penyelidikan. Adapun yang melapor ke Mabes Polri adalah empat istri terduga pelaku yang dikuasakan kepada empat pengacara, baru-baru ini.

Ps Kanit 1 Polres Pemalang, Aiptu Junaidi, mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 Oktober 2020 dan saat ini udah sampai pada penahanan proses tahap satu di kejaksaan. Disebutkan, sampai saat ini ada total 11 orang yang disangkakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.

”Pada 26 Oktober 2020 terjadi kasus pengeroyokan dengan korban luka atas nama Mufidi dan sudah berjalan proses penuntutan di pengadilan. Dari kejadian ini kami sudah melakukan pemanggilan ke terduka pelaku dan sejumlah saksi,” kata Junaidi saat ditemui, kemarin.

Pemanggilan pertama disebutkan sudah dilakukan pada 16 Januari 2021 dan pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Januari 2021. Junaidi menyebut, proses pemeriksaan juga sudah dilakukan dengan konfrontasi maupun pemaparan video kejadian. Dikatakan juga, pada tahap pertama ada empat tersangka, kemudian pada tahap kedua bertambah menjadi tujuh tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya:

“Terkait adanya pelaporan proses penanganan ke Mabes Polri kami sudah mendapat tembusan. Kami siap dengan bahan-bahanya jika dibutuhkan Mabes Polri, karena proses penanganan sudah sesuai aturan. Adapun pelapor belum melakukan klarifikasi ke Polres Pemalang sejauh ini dan pelapor beridentitas dari luar Pemalang,” papar Junaidi.

”Konteks penanganan kasus ini terpisah dari masalah tanah yang ada di Desa Nyamplungsari. Namun sebagai catatan, di wilayah tersebut permasalahan pidana sudah kerap terjadi sejak 2017 terkait penyerobotan tanah yang berujung pada vonis penahanan beberapa orang selama 20 hari,” lanjutnya.

Dalam kasus penganiyaan ini, Mufidi merupakan satu dari beberapa tim dari pemegang surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 6 hektare bernomor 363/100-2-33-27/V/2017 di Desa Nyamplungsari dari HM Rois Faisal. Tim ini bertugas menjaga dan menata lokasi lahan.

Rois Faisal dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, sebelumnya Mufidi dan timnya sempat dilaporkan sebagai pelaku perusakan tanaman oleh oknum desa setempat. Lalu disebutkan terjadi kasus penganiayaan tersebut.

“Tim kami itu, termasuk seperti Pak Mufidi dikeroyok sejumlah oknum warga pada akhir tahun lalu karena dianggap sebagai penghalang keinginan mereka untuk menguasai tanah milik kami. Aksi pengeroyokan itu menurut penyelidikan dan penelusuran patut diduga direncanakan sebelumnya,” tegas Rois.

”Kami memiliki bukti, sebelum aksi pengeroyokan, dilakukan pertemuan sejumlah tersangka pelaku di rumah. Akibat pengeroyokan itu, Pak Mufidi dan kawan-kawan menjadi korban. Pak Mufidi luka parah di bagian kepala karena sabetan senjata tajam,” tandasnya.  (aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini