PEMALANG (Sigi Jateng) — Polres Pemalang diadukan ke Mabes Polri terkait penanganan kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang, tahun 2020 silam. Atas hal itu, Polres Pemalang menyatakan sudah sesuai prosedur proses penyelidikan. Adapun yang melapor ke Mabes Polri adalah empat istri terduga pelaku yang dikuasakan kepada empat pengacara, baru-baru ini.
Ps Kanit 1 Polres Pemalang, Aiptu Junaidi, mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 Oktober 2020 dan saat ini udah sampai pada penahanan proses tahap satu di kejaksaan. Disebutkan, sampai saat ini ada total 11 orang yang disangkakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
”Pada 26 Oktober 2020 terjadi kasus pengeroyokan dengan korban luka atas nama Mufidi dan sudah berjalan proses penuntutan di pengadilan. Dari kejadian ini kami sudah melakukan pemanggilan ke terduka pelaku dan sejumlah saksi,” kata Junaidi saat ditemui, kemarin.
Pemanggilan pertama disebutkan sudah dilakukan pada 16 Januari 2021 dan pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Januari 2021. Junaidi menyebut, proses pemeriksaan juga sudah dilakukan dengan konfrontasi maupun pemaparan video kejadian. Dikatakan juga, pada tahap pertama ada empat tersangka, kemudian pada tahap kedua bertambah menjadi tujuh tersangka dalam kasus ini.
Berita Lainnya:
- Tim Resmob Polres Batang Sita Ratusan Botol Miras Ciu Siap Edar, 1 Tersangka Ditangkap
- Terbius Rayuan Akun Cewek Cantik di Facebook, Pria Grobogan Tertipu Rp 27 Juta, Ini Kronologinya
- 1,5 Ons Perhiasan di Toko Emas Blora Raib di Gasak Perampok, Pelaku Sempat Ancam Korban dan Todongkan Senpi
- Kuras Rp 939 Juta, 1 Pelaku Sindikat Ganjal Mesin ATM di Kudus Ditangkap Polisi
- Curi Sabun di Minimarket, Pria di Semarang Ini Tega Menyeret Kasirnya dengan Motor, Sekarang Begini Nasibnya
“Terkait adanya pelaporan proses penanganan ke Mabes Polri kami sudah mendapat tembusan. Kami siap dengan bahan-bahanya jika dibutuhkan Mabes Polri, karena proses penanganan sudah sesuai aturan. Adapun pelapor belum melakukan klarifikasi ke Polres Pemalang sejauh ini dan pelapor beridentitas dari luar Pemalang,” papar Junaidi.
”Konteks penanganan kasus ini terpisah dari masalah tanah yang ada di Desa Nyamplungsari. Namun sebagai catatan, di wilayah tersebut permasalahan pidana sudah kerap terjadi sejak 2017 terkait penyerobotan tanah yang berujung pada vonis penahanan beberapa orang selama 20 hari,” lanjutnya.
Dalam kasus penganiyaan ini, Mufidi merupakan satu dari beberapa tim dari pemegang surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 6 hektare bernomor 363/100-2-33-27/V/2017 di Desa Nyamplungsari dari HM Rois Faisal. Tim ini bertugas menjaga dan menata lokasi lahan.
Rois Faisal dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, sebelumnya Mufidi dan timnya sempat dilaporkan sebagai pelaku perusakan tanaman oleh oknum desa setempat. Lalu disebutkan terjadi kasus penganiayaan tersebut.
“Tim kami itu, termasuk seperti Pak Mufidi dikeroyok sejumlah oknum warga pada akhir tahun lalu karena dianggap sebagai penghalang keinginan mereka untuk menguasai tanah milik kami. Aksi pengeroyokan itu menurut penyelidikan dan penelusuran patut diduga direncanakan sebelumnya,” tegas Rois.
”Kami memiliki bukti, sebelum aksi pengeroyokan, dilakukan pertemuan sejumlah tersangka pelaku di rumah. Akibat pengeroyokan itu, Pak Mufidi dan kawan-kawan menjadi korban. Pak Mufidi luka parah di bagian kepala karena sabetan senjata tajam,” tandasnya. (aris)
Berita Terbaru:
- Inilah 6 Enam Atlet Tenis Meja Jateng yang Dipersiapkan untuk PON XXI Aceh – Medan, Optimis Rebut 2 Emas
- Pemprov Jateng Beri Bantuan Keuangan Rp119,4 M untuk Jepara, Nana Sudjana: Gunakan dengan Optimal dan Transparan
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Hadiri Peringatan Hari Jadi ke – 475 Jepara, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini