Di Janjikan Pengangkatan Guru PNS, Duit Korban Rp 370 Juta Melayang

Jumpa pers kasus penipuan modus pengangkatan guru PNS, Purbalingga, Jumat (22/1/2021). (Foto:detikcom)

Purbalingga (Sigi Jateng) – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pengangkatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah seorang pelaku berinisial R (40) warga Kelurahan PurbaIingga Wetan, Purbalingga ini pun akhirnya berhasil ditangkap.

“Tersangka melakukan penipuan pada kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020,” Kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers di kantornya, Purbalingga, Jumat (22/1/2021)

Korban penipuan yakni T (40) merupakan warga Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Korban mengaku dimintai uang oleh tersangka yang totalnya mencapai Rp 370 juta.

R menjanjikan istri korban yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Setelah percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap baik tunai maupun transfer.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kuitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Pujiono.

Setelah tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS, akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan. Korban kemudian melaporkan kejadian di Polsek PurbaIingga pada awal Januari 2021. Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku.

“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya pada Rabu 13 Januari 2021. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Purbalingga Wetan ternyata berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya satu lembar fotokopi surat pengangkatan PNS palsu, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018, satu bendel bukti transfer uang dari korban kepada tersangka dan dua ponsel.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi penipuan karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap setelah diberhentikan sebagai PNS. Tersangka juga mengaku memiliki banyak utang yang nilainya mencapai ratusan juta.

“Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang yang dimilikinya,” jelas Pujiono.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”imbuhnya. (dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini