Densus 88 Tangkap Dua Tersangka Teroris di Luwu Timur, Berikut ini Peran Mereka

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: Istimewa)

Jakarta (Sigi Jateng) – Densus 88 Antiteror Polri, membekuk dua tersangka teroris berinisial M alias AFB (48) dan MM alias AMM (44), di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhir November kemarin. Keduanya bertugas menyimpan dan mengamankan senjata api, serta menyiapkan tempat penginapan bagi anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka M ditangkap, di Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 09.55 Wita, 24 November 2021 kemarin.

M merupakan bagian dari kelompok JI atau anggota tauliyah wilayah Sulawesi, tugasnya menyiapkan tempat pertemuan dan penginapan tamu kelompok JI yang berasal dari luar Sulawesi.

“Selain itu sebagai anggota toliyah yang bersangkutan juga bertugas menyimpan dan mengamankan senjata milik kelompok JI di wilayah Sulawesi,” ujar Rusdi, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Rusdi, M pernah mengikuti kegiatan tadabur alam menggunakan senjata api jenis M16, di Pulau Bulak Hulu, Teluk Bone, pada tahun 2003 dan 2006. Kemudian, pada 2010 menerima paket senjata berupa satu pucuk senjata FNC, senapan serbu, dan senjata Baby M16 dari Reza dan Fitri. Diketahui, Reza dan Fitri telah ditangkap sebelumnya di wilayah Poso.

“Kedua senjata api itu diberikan kepada Heri, ini telah tertangkap di Makassar. Yang mana pada 2011-2012 senjata api tersebut digunakan anggota JI untuk pelatihan thoriq di Kolaka, Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Rusdi menyampaikan, pada tahun 2010, tersangka M juga menerima paket amunisi kaliber 5,56 mm dari Toha yang juga sudah ditangkap di Poso, dan diserahkan kepada Siyono untuk digunakan dalam kegiatan tadrib di Kolaka.

“Kemudian juga berperan mencari lahan yang digunakan untuk tadrib di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan juga beberapa kali mengikuti pertemuan-pertemuan yang dilakukan kelompok JI,” katanya.

Sementara itu, tersangka MM dibekuk di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 07.30 WITA, tanggal 26 November 2021 kemarin. Dia juga merupakan kelompok JI dan menjadi anggota tauliyah wilayah Sulawesi.

Tugas MM, yakni menyiapkan tempat pertemuan dan penginapan bagi anggota JI di luar wilayah Sulawesi. Kemudian, mengamankan dan menyimpan senjata api milik kelompok JI.

“Sekitar tahun 2003, tersangka ini melakukan uji coba senjata M16 bersama dengan Bahar alias Slamet yang telah ditangkap di Jawa Timur. Latihan itu dilakukan di Teluk Bone,” jelasnya.

MM juga pernah melakukan survei tempat pelatihan anggota JI, di wilayah pegunungan. Kemudian, menerima satu pucuk senjata jenis UZI dari Upik Lawanga yang telah ditangkap di Lampung.

“Pada tahun 2006 membuat tempat penyimpanan senjata, gorong-gorong, di bawah kebun miliknya di daerah Pasi-Pasi, Malili, Kabupaten Luwu Timur. Di mana saudara Heri yang telah tertangkap pernah menyimpan senjata di tempat tersebut,” tandasnya.(Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini