Catat ! Meski PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Syarat Perjalanan Tak Berubah

Ilustrasi PPKM . Foto: Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa syarat perjalanan yang diberlakukan masih tetap sama dengan yang diterapkan sebelumnya.

“Syarat perjalanan transportasi masih sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Selasa (3/8/2021).

Adapun aturan tersebut mengacu pada SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat. Aturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Satgas No 16 Tahun 2021.

Syarat perjalanan selama PPKM ini disesuaikan dengan pembagian wilayah yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No 24, 25, dan 26 tahun 2021. Pembagian wilayah ini dikategorikan berdasarkan level 1, 2, 3, dan 4.

Berikut adalah syarat perjalanan selama PPKM Level 4, dikutip dari SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

  1. Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Khusus perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Sebagai gantinya pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  3. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
  4. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Kemudian untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun, akan ada pembatasan untuk sementara.

Selama masa PPKM Level 3 hingga 9 Agustus, kendaraan umum dan kendaraan pribadi juga dibatasi kapasitas penumpangnya. Berikut ketentuannya:

· Mobil Pribadi: Kapasitas 50 persen jika tidak berdomisili sama dan 100 persen jika berdomisili sama sesuai KTP

· Taksi Online: 50 persen

· Kendaraan Konvensional: 50 persen

· Mobil Sewa atau Rental: 50 persen

· Angkutan Penyeberangan Laut: 50 persen

· Transportasi Udara: 70 persen

· Kereta Api Antarkota: 70 persen

· KRL Wilayah Aglomerasi: 32 persen

· Kereta Api Lokal Perkotaan: 50 persen

(Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini