Catat ! 8 Daerah Level 1 PPKM ini Bisa Lakukan Kegiatan dengan Kapasitas hingga 100 Persen

Mendagri Tito Karnavian. Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Daerah yang masuk kategori level 1 PPKM bisa melakukan 5 kegiatan di sarana publik dengan kapasitas hingga 100 persen. Hal itu, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Inmendagri itu, ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (18/10/2021) dan berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (19/10/2021).

Dalam aturan itu, ditetapkan ketentuan terkait mobilitas masyarakat dengan kapasitas 100 persen di 5 tempat, dan kapasitas 75 persen di 11 tempat atau sarana publik. Khusus untuk daerah yang masuk kategori level 1, penerapan PPKM akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal, dimana sebagian besar tempat atau sarana publik dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Berikut 5 aturan untuk tempat-tempat atau sarana publik dengan kapasitas 100 persen:

  1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
  3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua.
  4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka untuk anak-anak, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meski demikian, ada 10 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang masih tetap diberlakukan ketentuan kapasitas 75 persen.

Dari hasil evaluasi Satgas PPKM pada Senin (18/10/2021), sebanyak 9 daerah di Pulau Jawa-Bali masuk kategori level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada 8 daerah yang berhasil turun ke level 1 sesuai hasil evaluasi Satgas PPKM Jawa-Bali yang diumumkan Senin (18/10/2021).

Ke-8 daerah itu adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, dan Kota Pasuruan. Sedangkan Kota Blitar berhasil bertahan di level 1 pekan ini. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini