Buruh dan BPJS Bahas Peningkatan Layanan bagi Pekerja

SEMARANG (Sigi Jateng) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah didukung Polda Jateng menggelar seminar Sinergitas Antar Lembaga Peningkatan Pelayanan BPJS bagi Pekerja. Seminar yang dilaksanakan di Hotel Pandanaran Semarang pada Sabtu (10/4/20210 ini, menghadirkan perwakilan dari BPJS, Pengawas ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Tinggi Jateng.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Sutarjo, S.H selaku penyelenggara seminar, kepada pers mengatakan, kegiatan ini memang diselenggarakan untuk mensinergikan antarlembaga, demi peningkatan pelayanan BPJS terhadap pekerja.

“Bagi kami, yaitu Serikat Pekerja Nasional, memilih kegiatan berupa seminar maupun diskusi, lebih berdampak positif dalam memecahkan persoalan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada rekan-rekan anggota SPN, di saat pandemi Covid-19 masih berlangsung seperti sekarang, kita arahkan berkegiatan seperti diskusi, seminar, atau bahkan bhakti sosial. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.

Sutarjo juga meminta kepada para anggotanya, untuk ikut serta dan berperan aktif menciptakan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah.

“Yang ketiga, SPN Jateng ikut mengutuk segala bentuk tindakan anarkhis, provokasi, maupun berita-berita hoaks, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI”, tambahnya.

Sementara itu, Ifkilah selaku Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, dalam paparan ceramahnya memastikan, terkait apapun, hingga saat ini, tidak ada perubahan pelayanan BPJS terhadap semua peserta, termasuk terhadap buruh/ pekerja.

“Jadi peserta tetap dilayani sesuai dengan haknya, apapun yang terjadi. Semua program tetap terlayani dengan baik,” tandasnya.

Ifkilah juga menegaskan, antara pelayanan dengan isu korupsi senilai Rp. 43 Trilyun di BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada hubungannya.

“Mungkin sejauh ini ada kesalahpahaman di kalangan teman-teman pekerja. Tapi, sekali lagi kami pastikan, BPJS Ketenagakerjaan yang diindikasikan ada dugaan korupsi salah sebesar 43 triliun rupiah itu, sama sekali tidak mempengaruhi pelayanan kami bagi peserta,” tegasnya.

Di sisi lain, Mumpuniwati, Kepala Bidang Kepengawasan Ketenagakerjaan menjelaskan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dan sanksi yag akan diterima.

“Beberapa perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dan kemudian pekerja yang didaftarkan hanya Sebagian. Ada juga perusahaan yang sudah memungut iuran BPJS tapi tidak dibayarkan, nah sebetulnya hal seperti ini bisa dipidanakan. Sedangkan yang mendaftarkan hanya sebagian maka sanksinya hanya administratif dan pengenaan denda,” beber Mumpuni.

Mumpuni menjelaskan buruh bisa melaporkan pelanggaran tersebut dan langsung akan dilakuan pengawasan dan pemeriksaan.

“Yang demikian kita akan berkoordinasi dengan BPJS dan melakukan pengawasan bersama dan kemudian akan diterbitkan nota pemeriksaan bagi perusahaan lalu kami periksa. Bentuk sanksinya seperti tidak diizinkan mendatangkan TKA, tidak boleh melakukan perijinan-perijinan, termasuk tidak diperbolehkan mengikuti lelang,” tutup Mumpuni.

Berita Lainnya;

Di sesi akhir, AKBP Elfian Rudi Harmoko, S.Sos, Kasubdit III Sosbud Ditintelkam Polda Jateng yang memfasilitasi acara tersebut mengaku, puas dan mengapresasi semua pihak yang mengedapankan dialog untuk menyelesaikan masalah perburuhan.

“Ya dialog ini berjalan dengan baik, kami mencoba memfasilitasi keresahan para buruh dan kami mempertemukan dengan beberapa stakeholder agar terjadi dialog positif dan terbuka satu sama lain. Kami harap seusai pertemuan ini aka nada saling Kerjasama jika terjadi problem pad apara buruh,” tutupnya. ( Mushonifin/aris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini