BPJAMSOSTEK Klaten Jalin Sinergi dengan MKKS, Diawali Dengan Sosialiasi

BPJAMSOSTEK Klaten saat sosialisasi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Klaten.

KLATEN (Sigijateng.id) – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Klaten sungguh serius dalam memperluas kepesertaan.

Kali ini, BPJAMSOSTEK Klaten bersinergi dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Klaten untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang dan pkl.

BPJAMSOSTEK Cabang Klaten mengawalinya dengan pemberian sosialisasi tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Merapi Resto Jl. Gayamprit Klaten pada Kamis (23/09/2021).

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai lima program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selain itu juga dijelaskan mengenai manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Klaten, Noviana Kartika Setyaningtyas.

Hadir di kegiatan tersebut Heru Wijoyo SSTP selaku Kepala Bidang Ketenagakerjaan, dan D. Pramu Aji, selaku wakil Ketua MKKS beserta 45 peserta lainnya.

Dikatakan Noviana, tujuan utama dilakukan sosialisasi adalah memberikan edukasi tentang pentingnya program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi siswa magang dan PKL harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Heru Wijoyo menyampaikan sesuai dengan peraturan PP dan Permenaker bahwa siswa magang dan PKL wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.

Pemagangan dimaksudkan agar peserta magang menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Meski hanya merupakan bagian dari latihan kerja, hubungan kerja antara peserta magang internship dengan pengusaha wajib dibuat dalam bentuk perjanjian magang. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan.

Kemudian D. Pramu Aji juga menekankan pentingnya program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Siswa Magang dan PKL. Sebagai Wakil Ketua MKKS mengharapkan semua sekolah SMK se-Kabupaten Klaten untuk bisa mendaftarkan semua siswa magang dan PKL agar bisa terlindungi jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Dengan diselenggarakan kegiatan tersebut, harapannya semua siswa magang dan PKL terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Klaten.

“Apalagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar seorang tenaga kerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan atau badan usaha,” pungkas Noviana. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini