BNNP Jateng Ringkus Bandar Narkoba di Lapas Purwokerto, Barang Buktinya Mencengangkan

BNNP Jateng gelar press rilis penangkapan bandar narkoba di Lapas Purwokerto, yang digelar di kantor BNNK Bavnyumas. (Foto ist)

SEMARANG (Sigi Jateng) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas Semarang. Dia yang diamankan adalah Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, tersangka memang pemain lama yang keluar masuk penjara. Sejak tahun 2016, Budiman sudah terjerat kasus narkoba sebanyak 3 kali.

“Tahun 2004 Budiman ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tahun 2013 Budiman ditangkap kembali oleh Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan tahun 2019 Budiman ditangkap BNNK Banyumas dengan vonis 8 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Benny saat press rilis penangkapan bandar narkoba di BNNK Banyumas, Kamis (18/2/2021).

Menurut Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang.

“Modus yang digunakan adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK, dan rekening adiknya bernama Kholidin yang tak lain Napi kasus narkotika. Dari setoran tersebut digunakan untuk membeli narkotika, dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita oleh penyidik BNNP Jawa Tengah,” tutur Benny.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Budiman adalah aset satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah tingkat 2 lantai di RT.007/RW.004 Desa Kutasari Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp. 500.000.000,-. satu bidang tanah seluas 84 M2 di RT 007 RW 004 Desa Kutasari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp. 100.0000.000,- dan uang tunai Rp. Rp. 6.500.000.

“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp. 606.500.000,” tandasnya.

Tersangka Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000. (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini