BNNP Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Jepara Yang Dikendalikan Napi LP Kedungpane

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Benny Gunawan, saat konferensi pers. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DS alias Bakso (26) di Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara.

Kepala BNNP Jateng, Benny Gunawan, mengatakan saat ditangkap Bakso diamankan karena membawa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 0,6 gram. Bakso diamankan saat hendak mengirimkan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor warna merah dengan Nopol K 3856 RV.

“Petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Benteng Portugis Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB, tim BNNP Jateng mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah di pinggir jalan raya,” ujarnya melalui rilia yang diterbitkan pada Rabu (28/4/2021).

Setelah diamankan dan diinterogasi, laki-laki berinisial MR (23) tersebut mengaku sedang dipandu oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang disimpan di sela tiang telepon di pinggir jalan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan satu paket narkotika yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dengan berat brutto 26 gram. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah tersangka MR, dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat timbangan, 1 pack plastik klip kecil dan 1 alat hisap sabu atau bonk serta 1 unit HP.

Tersangka MR diperintah oleh seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Andi Sutiyono alias Ganden (47) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya.

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan Andi Sutiyono yang saat ini sendiri sedang menjalani vonis 7 tahun.

Adapun barang bukti yang diamakan petugas antara lain 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 26 gram, 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 gram, 2 buah HP/Handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastik klip bening. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini