Berdalih Mau Kondangan, Sopir Travel Gelap Ini Ternyata Bawa Pemudik Dari Bekasi

Polres Tegal, melakukan kegiatan operasi penyekatan Lebaran 2021 di exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021). Foto : detikcom

Tegal (Sigi Jateng)- Salah seorang pengemudi kendaraan mikrobus, Aji Makmun (36), warga Brebes kedapatan membawa delapan penumpang dari Jakarta. Pengemudi mobil Isuzu G 1019 HP ini berniat mengelabui petugas dengan membawa warga Brebes ke Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menghadiri kondangan.

Tak pelak, dari aksinya itu terungkap setelah salah seorang penumpang mobil ketika ditanya polisi mengaku berasal dari Tambun, Bekasi.

“Saya hanya membawa limpahan dari kendaraan lain pak. Saya diberi Rp 150 ribu. Ampun pak, saya mengaku salah, tapi harus bagaimana lagi,” ujar Aji seraya menangis saat ditanya petugas.

Sementara itu, petugas Polres Tegal setidaknya telah berhasil mengamankan sepuluh travel gelap yang mengangkut pemudik dari Jakarta. Saat diperiksa, para pemudik yang diangkut travel tersebut tak ada yang membawa surat keterangan bebas virus Corona atau COVID-19.

“Dari hasil penyekatan, 10 kendaraan travel diamankan dan 6 kendaraan pribadi terpaksa diminta untuk putar balik ke arah tujuan asal,” kata Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan Chandra, saat kegiatan operasi penyekatan Lebaran 2021 di exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Kamis (6/5/2021).

Tak hanya mengamankan 10 mobil travel, pihaknya juga telah memutarbalikkan enam mobil pribadi. Mereka yang diputarbalikkan ini tidak bisa menunjukkan surat izin keluar-masuk (SIKM). Para penumpang yang diturunkan dari travel gelap itu lalu diangkut polisi menuju ke terminal.

Mereka lalu dikembalikan menuju ke daerah asal. Sementara mobil travel tersebut disita polisi hingga proses sidang tilang. Selama larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, tidak semua pelaku perjalanan bebas melintas.

Para pelaku perjalanan yang dibebaskan melintas yakni memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. (dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini