Belum Berhenti, Buruh Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar Jika Upah Tak Sesuai Dengan Harga Kebutuhan Pokok

Ribuan massa dari Aliansi Buruh Jawa Tengah sedang berdemonstrasi di depan gedung gubernuran Jateng, Jl. Pahlawan Semarang. (Dok. Istimewa)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Harga kebutuhan pokok di setiap wilayah rata-rata sama. Misalnya harga beras, minyak goreng, telur, daging, dan lain-lain, di seluruh provinsi di Indonesia relatif sama.

Pernyataan itu disampaikan oleh Karmanto, Ketua Aliansi Buruh Jawa Tengah saat berorasi di depan gedung gubernuran Jateng, Jl. Pahlawan Semarang saat melakukan aksi demonstrasi pengawalan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada Selasa (30/11/2021).

“Pertanyaannya, mengapa ada kesenjangan upah yang sangat jauh? Dibanding upah di Jawa Timur dan Jawa Barat misalnya. Karawang bisa mencapai Rp 5,2 juta, DKI Jakarta Rp 4,7 juta. Kota Semarang yang tertinggi di Jawa Tengah saja hanya Rp 2.810.000. Menyedihkan,” katanya.

Aliansi Buruh Jawa Tengah adalah gabungan serikat dan federasi buruh, yakni FSPIP, FSBRK, Konfederasi Kasbi, Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Hukatan), Garteks, KSBSI, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SBMCC, Serikat Pekerja Danamon Jateng, Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP), FSPRINT, Federasi Serikat Buruh Militan (Sebumi), SP Pungkook Bersatu Grobogan (PUBG), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBKR)Jawa Tengah, dan FSBPI, serta LBH Kota Semarang.

Kembali ke pemerataan UMK, Karmanto melanjutkan, itupun harga kebutuhan pokok seperti beras, telur, ayam, daging, minyak goreng, naik semua.

“Kami berharap kebijakan pemerintah tidak menyengsarakan rakyatnya. Bahkan di Jawa Tengah, terutama Brebes, Banjarnegara, Grobogan, UMP-nya ngenes sekali, yakni berkisar Rp 1,8 jutaan,” tambah Karmanto.

Karmanto menegaskan, jika dalam penetapan UMK 2022 tersebut Ganjar mengabaikan permasalahan upah rendah, maka gelombang aksi buruh secara besar-besaran di Jawa Tengah siap menggeruduk Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

“Apabila kebijakan yang dikeluarkan gubernur tetap tidak adil, maka kami akan terus galang kekuatan untuk melawan. Jika Pak Ganjar mengabaikan aspirasi buruh, maka kami akan geruduk presiden di Istana dan wakil rakyat Gedung DPR. Tidak ada kata menyerah dalam perjuangan sebelum keadilan terwujud,” tegasnya.

Hari ini, tanggal 30 November 2022 sendiri adalah momen penting yakni agenda penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah. Hal itulah yang membuat ribuan buruh dari berbagai daerah serentak menunggu keputusan tersebut dengan berdemonstrasi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Semestinya, lanjut Karmanto, Jokowi harus mengamandemen aturan terkait pengupahan ini. Sebab, permasalahan upah rendah ini menjadi PR negara, bukan hanya gubernur, wali kota maupun bupati. “Beliau ini dari Solo Jawa Tengah. Upah rendah di Jawa Tengah saja tidak diperjuangkan. Hingga saat ini tidak ada langkah nyata,” katanya.

Menurutnya, kepala negara telah lalai dalam mengontrol kesejahteraan rakyat. Di balik semua itu, faktor utamanya adalah politik. “Hasil kebijakan terkait upah selalu dipolitisasi. Isu yang digunakan, kalau upah terlalu tinggi nanti perusahaan bangkrut, tutup, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ganjar Pranowo, lanjut dia, selaku pemangku kebijakan di Jawa Tengah, harus mampu keluar dari ketakutan-ketakutan. “Beliau ini juga termasuk salah satu tokoh bangsa. Jangan pernah takut untuk membela rakyat. Seorang pemimpin harus rela berkorban demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Lanjutnya, saat ini telah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 November 2021 lalu dengan amar Putusan Nomor 91 /PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 Tahun sejak diputuskan MK.

Dalam salah satu point putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UUCK selama proses perbaikan. Yang memiliki arti bahwa PP 36 Tentang Pengupahan tidak berlaku dan ditangguhkan dan Keputusan yang dikeluarkan oleh ndoro ganjar pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 harus dicabut.

Terlebih jika kenaikannya 0,78 % atau naik Rp 14.032, Sedangkan untuk UMK 2022 di jawa tengah berpotensi lebih buruk lagi misalnya di klaten, UMK 2022 hanya naik Rp.4.000. yang merupakan hasil keputusan dari Dewan Pengupahan Kab. Klaten.

“Kami berharap pemegang kebijakan baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, menjadi warga negara yang baik. Mereka sebagai pelaksana regulator harus benar-benar menjalankan dengan baik,”

Apabila penentu kebijakan pemerintah melawan keputusan MK, maka mereka telah berbuat inkonstitusional. “Artinya berlawanan dengan tata aturan dalam membuat UU. Termasuk bertentangan dengan UUD 1945, serta Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

Formulasi penghitungan UMK 2022, lanjut Karmanto, telah diusulkan dan sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, pada 4 November 2021, 17 November 2021 dan 29 November 2021, melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Usulan buruh adalah UMK 2022 menggunakan rumusan UMK 2021 + Kebutuhan di Masa Pandemi Covid-19= UMK 2022. Berdasarkan hasil survei, total biaya tambahan kebutuhan riil buruh di masa pandemi sebesar Rp 449.600.

Rinciannya, Masker N.94 Rp 115.000, Hand Sanitizer Rp 90.000, Sabun Cair 150 ml Rp 29.600, Vitamin Rp 75.000, Pulsa/Kuota/Daring/Indihome Rp 100.000, biaya kenaikan air bersih 50 persen Rp 40.000. Total kebutuhan tambahan di masa pandemi Rp. 449.600.

Contoh penghitungannya, misal di Kota Semarang, yakni UMK 2021 Rp 2.810.000 + Rp. 449.600. Maka UMK Kota Semarang pada 2022 yakni Rp 3.259.600 atau naik 16 persen. “Kenaikan 16 persen itu harus diberlakukan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Tidak bisa tidak!” tegasnya.

Hingga saat Karmanto diwawancarai, pihak Pemprov belum mengumumkan besaran UMK/UMP tahun 2022. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini