BAZNAS Kota Semarang Distribusikan Zakat Fitrah 25 Ton Beras

Manager BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar menerima pembayaran zakat fitrah dari para muzaki di kantor BAZNAS Kota Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang mulai mendistribusikan zakat fitrah berupa beras pada akhir Ramadhan 1442 H ini. Sebanyak 25 ton lebih yang didistribuskan dan kini berada di Kantor BAZNAS Kota Semarang di Ruko Kalipancur No.2; Jl.Abdulrahman Saleh Semarang.

Zakat fitrah tersebut didistribusikan kepada Yayasan Sosial seperti Fakir Miskin yang terdampak Covid-19, Guru-Guru TPQ, Santri Pondok Pesantren serta Mustahik lain yang membutuhkan seperti Tenaga Kebersihan, Tukang Parkir, Tukang Becak, sedulur difabel dari komunitas sahabat mata serta warga miskin disekitar Kantor BAZNAS Kota Semarang. 

Manager BAZNAS Kota Semarang, Muhammad Asyhar mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BAZNAS Kota Semarang mendistribusikan beras zakat fitrah yang dihimpun dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Warga Kota Semarang. 

“Tahun 2021 ini, Alhamdulillah terdistribusi 25 (Dua puluh lima) ton lebih beras, sedangkan tahun 2020 sebelumnya terdistribusi 20 (Dua puluh) Ton beras, artinya ada kenaikan 5 (Lima) Ton dari sisi penghimpunan,” ucapnya pada Rabu (12/5/2021). 

Lebih lanjut dikatakan bahwa penyaluran zakat fitrah tahun ini BAZNAS Kota Semarang masih dalam suasana pandemi covid-19 tetap menerapkan protokol Kesehatan dalam penyalurannya.

“Mekanisme pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan dengan melibatkan UPZ (unit pengumpul zakat) ditingkat kecamatan untuk diteruskan ke fakir miskin terdampak covid-19 serta menggandeng komunitas masyarakat dengan yang memuliakan mustahik dengan diantar langsung ke rumahnya masing-masing. Disisi lain memang masih ada yang harus mengambil ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak berkerumun yang dimulai sejak hari rabu sampai dengan hari selasa (5-11 Mei 2021),” kata Asyhar.

Ketua BAZNAS Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara, mengungkapkan bahwa tugas mereka sebagai amilin BAZNAS Kota Semarang yang diberi wewenang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat, di beri amanah dari para muzakki untuk mendistribuskannya kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam dan Perundangan yang berlaku. 

“Kami pastikan bahwa zakat fitrah yang terdistribusi sampai kepada sasaran yang berhak menerimanya agar tidak ada lagi cerita ironi fakir miskin di Kota Semarang yang tidak bisa makan di Hari Raya Idul Fitri,” paparnya. 

Pada masa pandemi covid-19 ini, Baznas Kota Semarang memberikan layanan kemudahan bagi muzakki dalam membayarkan zakatnya, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Muzakki tidak perlu bertemu dan datang ke kantor, namun cukup dirumah saja dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Baznas Kota Semarang di era teknologi ini yakni berzakat melalui transfer ke bank. 

“Akan tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam yakni dengan niat dan didoakan oleh petugas Baznas Kota Semarang melalui fasilitas telekomunikasi. InsyaAllah zakat yang diberikan sudah sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” terang Arnaz.

Lebih lanjut Arnaz menghimbau kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid maupun musholla yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari BAZNAS Kota Semarang untuk menjalankan amanah yang sama, jangan sampai ada tetangga kanan kiri lingkungan masjid masih ada yang kelaparan. 

“Jadikan momentum ramadhan ini sebagai bulan yang penuh berkah, rahmah dan maghfiroh untuk lebih meningkatkan kesalehan sosial,” tekannya.

Berita Terbaru:

Dengan terdistribusikannya zakat fitrah maupun zakat maal, BAZNAS Kota Semarang dapat memberikan contoh pola pendistribusian yang tertib dan lancar sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga pengelola zakat yang terpercaya baik dari Stake holder, muzakki maupun masyarakat dalam hal pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kota Semarang. 

“Harapan kami kepada muzakki khususnya warga Kota Semarang untuk tidak lagi mendistribusikan secara sendiri-sendiri, namun yakin dan mantap mempercayakan dana zakatnya untuk disalurkan melalui Lembaga resmi pemerintah yakni Baznas Kota Semarang agar menghindari riya dan terhindar dari saling berdesak-desakan dan saling dorong-mendorong satu sama lain, dimana beberapa pengalaman sebelum pandemi covid-19 ini selalu berkerumun yang dapat menimbulkan korban jiwa, tegasnya,” pungkasnya. (Mushonifin) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini