SEMARANG (Sigi Jateng) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang berikhtiar mengeluarkan tabel nishab zakat fitrah, mal, dan fidyah (tebusan) puasa Ramadan 142 H/ 2021 M.
Ketua MUI Kota Semarang Prof Dr KH Erfan Soebahar mengatakan, tabel nishab dari beragam jenis zakat dan fidyah tersebut untuk memudahkan masyarakat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Ini bagian dari ikhtiar kami bersama Baznas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kemenag Kota Semarang dalam memudahkan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,” kata Prof Erfan..
Prof. Ervan mengatakan keputusan tersebut telah disepakati saat rapat koordinasi bersama unit pengumpul zakat (UPZ) dan lokakarya penentuan zakat mal, zakat fitrah, dan fidyah di Hotel Horison Nindya, Pedurungan, Kota Semarang kemarin, Kamis (8/4/2021).
Terdapat empat poin penting dalam tabel tersebut. Pertama, ketentuan zakat fitrah, kedua ketentuan fidyah puasa Ramadan. Ketiga, ketentuan zakat mas, uang, dan usaha, dan keempat, ketentuan zakat pertanian.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kota Semarang, Amin Fatih menjelaskan ketentuan zakat fitrah bagi Muslim yang mampu memberikan nafkah untuk keluarga saat Idul Fitri, misalnya maka nishabnya sebesar 2,5 kilogram.
“Adapun waktunya di awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri. Jika dirupiahkan sebesar Rp 35.000,” jelasnya.
Adapun ketentuan zakat emas (juga perak, logam, dan batu mulia), uang, dan usaha sebagai berikut. Jenis emas murni, misalnya maka nishabnya 85 gram dengan kadar 2,5 persen, dibayarkan tidak tahun / bulan.
“Kalau diuangkan menyesuaikan harga emas saat itu,” terangnya.
Adapun zakat usaha, niaga, profesi, dan jasa sebagai berikut. Perniagaan, industri, gaji, tabungan, deposito, dan semua bentuk usaha yang halal, maka nishabnya senilai nishab emas (85 gram) dibagi 2,5 persen.
“Untuk waktunya dibayarkan tiap tahun / bulan. Dan, jika diuangkan menyesuaikan harga emas saat itu,” terangnya.
Selanjutnya, ketentuan zakat pertanian sebagai berikut. Jenis beras nishabnya 653 kilogram dengan kadar 5 persen (memakai biaya) dan 10 persen (tanpa biaya). Adapun waktunya dilakukan setiap kali panen.
Kemudian, padi nishabnya 1 ton gabah basah dengan kadar 5 persen (memakai biaya) dan 10 persen (tanpa biaya). Adapun waktunya dilakukan setiap kali panen.
“Untuk biji-bijian dan segala jenis tumbuhan lain yang bernilai ekonomis, nishabnya senilai emas, dengan kadar 2,5 persen yang dibayarkan setiap tahun / bulan,” katanya.
Adapun ketentuan fidyah puasa Ramadan meliputi beberapa jenis orang, seperti orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Kemudian, wanita hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan bayinya.
Selanjutnya, orang yang berhutang puasa dan belum mengqadha hingga datang Ramadan berikutnya, dan orang meninggal yang berhutang puasa, maka kadar fidyahnya setengah sha’.
“Atau jika diuangkan sebesar Rp 30 ribu perhari (tidak puasa) dan dianjurkan dibayarkan pada bulan Ramadan,” imbuhnya.
Ketua Baznas Kota Semarang Arnas Andrarasmara mengaprsesiasi langkah yang dilakukan MUI Kota Semarang. Menurutnya, mengatakan, perlunya sinergi bersama dari lintas lembaga dalam mengoptimalkan pendapatan zakat.
“Kesadaran untuk berzakat, infaq dan sedekah penting. Kami berterimakasih atas semua pihak seperti Kemenag, DMI dan MUI Kota Semarang dalam menyukseskan program ini,” katanya. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Merti Desa Buka Luwur Nyi Pandansari, Gunungan Hasil Bumi Ludes Jadi Rebutan Warga Boja
- Gas LPG 3 Kg Masih Sulit Didapat, Warga Batang Berburu hingga Pekalongan
- Lapas Tegal Terancam Banjir Rob, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Hal Ini
- Masyarakat Apresiasi Pelayanan Maksimal Polri di Arus Mudik Lebaran 2024
- Langit Pekalongan Dilintasi 3 Ribu Penerbangan Saban Hari, AirNav Terima 12 Laporan Pilot Soal Balon Udara Terbang Liar