Bawa Kabur dan Gelapkan 8 Mobil Rental, Dua Pria Dibekuk Polisi

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Pemalang (Sigi Jateng) – Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial R (38) dan M (34) terkait kasus penggelapan delapan mobil rental di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kedua pelaku membawa kabur mobil yang disewa dan menggadaikannya.

Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Pemalang, Bripka Arie Wibowo, mengatakan tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil yang mengaku menjadi korban penggelapan.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari salah satu pemilik mobil rental terkait mobilnya yang disewa oleh pelaku justru digadaikan,” kata Arie seperti dikutip detikcom, Kamis (7/1/2021).

Arie menjelaskan, awalnya pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (12/12) pukul 18.30 WIB untuk menyewa sebuah mobil dengan alasan keperluan mengirim bahan konveksi. Korban kemudian curiga setelah beberapa hari mobilnya tidak dikembalikan.

Selanjutnya, korban berusaha menelusuri mobilnya dan ternyata telah digadaikan ke salah seorang warga di Pemalang.

“Diketahui mobil yang disewa tersebut, malah justru digadaikan ke orang lain. Mobil korban akhirnya ditemukan dan kondisi tergadai Rp 25 juta,” terang Bripka Arie.

Atas laporan dari korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (5/1) malam. “Keduanya kita amankan di lokasi berbeda. Keduanya juga tidak berada di rumah, karena banyak juga yang mencarinya terkait penggelapan mobil rental lainnya. R kami tangkap saat sedang naik motor di jalan, sedangkan M di kos-kosan,” lanjut Arie.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku, uang hasil menggadaikan mobil rental Rp 25 juta tersebut dibagi berdua. R mendapatkan jatah Rp 22,5 juta dan M mendapat Rp 2,5 juta. Selain itu, pelaku mengakui telah beraksi menggelapkan delapan mobil rental.

“Dari hasil pemeriksaan, ada delapan unit mobil yang digelapkan pelaku. Semua korbannya merupakan pemilik rental mobil,” kata Arie.

Menurut Arie, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Namun dari keterangan awal, R adalah pelaku utama sedangkan M berperan mencari mobil yang bisa disewa.

“Untuk pelaku R merupakan dalang atau pelaku utama, sedangkan M perannya mencari mobil yang bisa disewa sekaligus cari yang orang mau menerima gadai. Pelaku M ini mendapatkan komisi sepuluh persen dari nilai mobil yang digadai,” pungkasnya. (Dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini