Bangkit di Tengah Pandemi, Pelaku Usaha Bisa Manfaatkan Kredit Wibawa

Oleh : Wulan Asih Setyarini.

Oleh: Wulan Asih Setyarini

MASA Pandemi Covid-19 yang telah terjadi hampir 1 tahun ini berdampak pada semua sektor, salah satunya sektor ekonomi khususnya di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Wabah ini menjadikan sebagian pelaku usaha tertatih-tatih untuk bangkit dan bertahan ditengah sulitnya kondisi yang dirasakan hampir semua orang.

Pandemi ini juga membuat banyak profesi banting setir. Dari karyawan, guru swasta, sales, seniman, bahkan pilot banyak yang kemudian beralih untuk memulai usaha dibidang lainnya. Mereka harus berjuang memutar otak untuk menjaga dapurnya tetap ngebul atau mencari alternatif pendapatan dari sumber lain.

Namun kenyataannya memulai usaha ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena diperlukannya modal. Hal itu yang kerap menghambat niat seseorang untuk memulai usaha. Namun kini untuk memulai dan meningkatkan usaha, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tak perlu kesulitan untuk mencari modal. Apalagi bagi pelaku usaha baru yang ingin mengembangkan usahanya untuk menambah penghasilan keluarga. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang telah menyediakan fasilitas berupa pinjaman dengan bunga terkecil se-Indonesia bertitet Kredit Wibawa (Wirausaha Bangkit Jadi Jawara).

Kredit Wibawa ini merupakan bagian dari komitmen Walikota Semarang dalam mengembangkan UMKM di Kota Semarang. Pinjaman dana bergulir ini adalah program pemberian pinjaman dana dari pemerintah kepada koperasi dan usaha mikro dengan bunga lunak, bekerjasama dengan bank yang ditunjuk walikota dalam rangka memperkuat permodalan koperasi dan usaha mikro, yang harus dikembalikan dengan sistem mengangsur agar dapat digulirkan kembali ke koperasi dan usaha mikro lainnya.

Maksud pemberian dana bergulir melalui program Kredit Wibawa ini adalah sebagai salah satu bentuk perhatian dari pemerintah daerah kepada koperasi dan pelaku usaha mikro untuk mendukung pengembangan usahanya.

Pemberian pinjaman dana bergulir ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro dari segi permodalan, agar menjadi pelaku usaha ekonomi yang kuat, kokoh, dan mandiri, sekaligus mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya; meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam rangka memberdayakan potensi ekonomi masyarakat, serta memberi dukungan bagi warga masyarakat agar makin banyak menumbuhkembangkan semangat berwirausaha dan berkoperasi, serta tidak patah semangat atau tidak mendapatkan solusi ketika mengalami masalah permodalan.

Tak tanggung-tanggung, Kredit Wibawa menawarkan pinjaman hinggan Rp 50 juta untuk setiap UMKM, dengan bunga hanya sebesar 0,25% perbulan atau setara 3% pertahun. Bahkan jika angsuran dibayarkan tepat waktu, plafon bisa dinaikkan hingga mencapai Rp 100 juta. Tak hanya itu, pelaku UMKM pun tidak perlu pusing memikirkan agunan untuk pinjaman hingga Rp 5 juta.

Mengapa penetapan bunga ini diklaim sebagai bunga terendah se-Indonesia? Sebelumnya, pada 2016, Museum Rekor Muri Indonesia (Muri) mencatat rekor bunga terendah di Indonesia adalah sebesar 7% pertahun. Untuk itu, Pemkot Semarang sangat optimis jika Kredit Wibawa bisa menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang biasanya terkendala modal untuk dapat berkembang.

Persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir, para pelaku usaha mikro hanya perlu mengajukan proposal permohonan pinjaman dana bergulir ditujukan kepada Walikota Semarang cq Kepala BPKAD, dengan melampirkan rencana definitif kebutuhan modal usaha, neraca keuangan, laporan rugi/laba, kemampuan mengangsur, fotokopi izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, pasfoto suami-istri ukuran 4×6 (2 lembar), surat kuasa kepada bank, serta surat pernyataan bagi pelaku usaha mikro yang mengajukan lebih dari Rp 5 juta.

Ijus Melon

Untuk memenuhi salah satu syarat pinjam usaha tersebut adalah Izin Usaha Syarat Mendapatkan Izin Usaha Mikro melalui Online yang disingkat dengan Ijus Melon, sebuah layanan berbasis online kepada para pelaku usaha mikro di Kota Semarang untuk memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil berupa data lembar.

Surat Izin Usaha Mikro diatur dengan maksud agar pelaku usaha mikro di Kota Semarang terdata keberadaannya serta teridentifikasi permasalahan usahanya, agar mendapatkan pendampingan yang tepat, sehingga skala usahanya mampu terus berkembang.

Dengan IUMK, Pemkot Semarang memberikan fasilitas berupa informasi agenda pelatihan, pameran dalam dan luar kota, serta agenda kegiatan fasilitasi dan kemitraan melalui SMS Gateway. Selain itu, juga kesempatan mengikuti pelatihan manajemen, keterampilan usaha, pemasaran, branding dan packaging, kesempatan mengikuti pameran dalam dan luar daerah, serta fasilitasi produk melalui Galery Semarang dan semarangkreatifgaleri.com.

Selain itu, pelaku usaha memiliki kesempatan mendapatkan perluasan akses pasar melalui kegiatan kemitraan dengan toko/retail modern, perhotelan, pariwisata, maupun Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKB) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN); kesempatan mengakses tambahan modal usaha melalui Kredit Wibawa dengan pinjaman sampai Rp 50 juta, dengan bunga hanya 3% per tahun (pinjaman sampai Rp 5 juta tanpa agunan); fasilitasi penguatan produk seperti fasilitasi PIRT, Sertifikat Halal, dan fasilitasi lainnya yang meningkatkan kualitas produk usaha; serta kesempatan pendampingan usaha melalui Inkubator Bisnis dan Klinik Bisnis.

Tahapan Pengajuan

Untuk mendapatkan Izin Usaha Mikro, tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha mikro di antaranya surat pengantar RT dan RW, PUMK harus mendapatkan pengantar dari RT dan RW yang mengatahui keberadaan usaha yang dimiliki oleh PUMK, dengan cara PUMK mengajukan permohonan surat pengantar dari Ketua RT mengetahui Ketua RW setempat sesuai domisili tempat usaha.

Dalam pengajuan surat pengantar RT/RW, PUMK wajib melampirkan syarat-syarat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Semarang dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili tempat usaha, PUMK menyerahkan surat pengantar beserta lampiran fotokopi KTP Kota Semarang dan fotokopi KK tersebut kepada petugas kelurahan untuk mendapatkan pengantar dari kelurahan. Setelah PUMK mendapatkan surat pengantar dari kelurahan (yang disertai fotokopi KTP Kota Semarang dan fotokopi KK), PUMK menyerahkan kepada petugas kecamatan untuk mendapatkan Formulir Isian Pendaftaran Izin Usaha Mikro.

Di tahun 2016 sudah ada pinjaman dengan bunga 6% yang telah dimanfaatkan oleh 4.000 pelaku usaha. Jika dijumlahkan dengan plafon tahun ini yang sebesar Rp 7,05 miliar, maka total anggaran mencapai Rp 17 miliar. Dari sebanyak 7.000 pelaku usaha yang mempunyai izin dan ada 4.000 yang telah terfasilitasi, maka kami yakin melalui program tahun ini dapat mengakomodasi sisanya, sehingga capaian kerja akan optimal.

Pelaku usaha yang nantinya memanfaatkan program Kredit Wibawa diminta untuk dapat tertib dalam melakukan angsuran agar dapat bergulir untuk dinikmati pelaku UMKM lainnya. Masyarakat dapat hubungi call center di (024) 3584086 untuk informasi lengkap mengenai Kredit Wibawa ini.

(Wulan Asih Setyarini adalah Pranata Humas Pemkot Semarang)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini