Bagaimana Hukum Air yang Diberi Kaporit Digunakan untuk Bersuci? Inilah Pejelasannya

SEMARANG (Sigijateng.id) – Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang kelompok 3 mengadakan Webinar dengan tema “Penggunaan Air dan Kehati-hatian pada Najis sebagai kunci sempurnanya Ibadah”, Sabtu (6/11/2021). Kegiatan yang dilakukan online ini menghadirkan nara sumber oleh Ustadz Abullah Aziz.

Dimulai dengan Sambutan dari ketua Panitia Yulinda Anisatul Fahira mahasiswa Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan materi oleh Ustadz Abullah Aziz.

Pada pembukaannya, Ustadz Abullah Aziz mengatakan bahwa setiap orang terlahir pandai dalam bidang nya masing-masing. Hal ini memiliki maksud bahwa apapun yang dapat kita lakukan itu adalah sebuah takdir dari Allah SWT, karena setiap manusia memiliki kepandaian yang berbeda-beda , dan tidak bisa di sama ratakan antara manusia satu dan yang lainnya.

Soal macam-macam air, Ustadz Abdullah Aziz mengatakan, ada beberapa jenis air diantaranya ada Air Thohir yang dimana menurut kitab Fathul Qorib ada 7 jenis Air yaitu ; Air Hujan, Sungai, Laut, Sumber, Sumur, Salju dan Embun. Lalu, ada jenis air Thohir Ghairu Mutohir dimana air suci dan mensucikan yang dilakukan untuk bersuci. Jenis air ini suci tetapi tidak mensucikan.

Selanjutnya, ada Air Musta’mal dimana air yang tidak digunakan. Dalam artian lain air ini bisa digunakan untuk bersuci tetapi tidak mensucikan. Air Mutaghoir dimana air ini, air yang sudah berubah. Dan yang terakhir ada air mudhof. Dimana air ini berasal dari air pohon. Seperti air tebu.

Dalam forum ada salah satu mahasiswa yang menanyakan “bagaimana hukum air kaporit ( seperti air PAM) saat digunakan untuk bersuci?” Menurut ustadz Abdullah Aziz, beliau mengutip pendapat dari Buya Yahya bahwa Air itu hukumnya tetap Sah. Karena Air tersebut tidak memiliki perubahan yang sangat pekat.

Lalu, dalam forum tersebut juga ada yang bertanya “Bagaimana hukum air yang sudah digunakan untuk mandi wajib atau dalam arti lain air bekas mandi wajib itu digunakan untuk bersuci?”
Jawab Ustadz Abdullah Aziz, air tersebut tetap bisa digunakan. Air itu tetap dihukumi Sunnah Air karena ia tetap suci dan mensucikan, karena air tersebut tidak digunakan untuk membuang Hadats. Air yang tidak digunakan untuk mandi besar dan air yang digunakan berwudhu itu, masih bisa menghilangkan Najis. (kel 3/asz)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini