Badko TPQ Kota Semarang Gelar FGD Bahas Kemandirian dan Keahlian Tenaga Pendidik

Suasana Focus Grup Discussion (FGD) Badan Koordinasi Taman Pendidikan Al-Qur'an (Badko TPQ) Kota Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Maksimalkan rumusan standarisasi kualitas dan kemandirian bagi tenaga pendidik di Lembaga Pendidikan Al-quran, sekaligus pra peresmian kantor. Dengan tujuan agar terwujudnya pendidikan keagamaan nonformal yang berkualitas di Kota Semarang.

Badan Kordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ) Kota Semarang adakan Focuss Group Discussion (DGD) yang di pusatkan di Aula Sekretariat kantornya, jalan Dewi Sartika Timur XIV nomor 5 RT 05 RW 05 Gunungpati, Kota Semarang, Senin (26/4/2021).

Acara itu dihadiri oleh Pengurus Semarang dan Perwakilan Kecamatan se-Jateng, yang berjumlah 50 peserta, dengan penerapan protokol kesehatan. Dalam acara itu ada tiga narasumber di hadirkan, diantaranya, Plt Kabag Kesra Setda Kota Semarang, Ali Sufyan, mengisi materi tentang “Kebijakan Pemerintah Kota Semarang Dalam Fasilitasi Pendidikan Keagamaan nonformal”.

Kemudian, Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Semarang Mawardi, mengulas tentang “Kebijakan Kementerian Agama tentang Standar Kualitas dan Kemandirian Ustadz LPQ” dan terakhir Ketua Badko LPQ Kota Semarang Dr. Bahrul Fawaid, membawakan materi tentang “Gambaran Umum Standarisasi Kualitas dan Kemandirian Pendidik Keagamaan nonformal dalam bingkai peraturan perundangan”.

Bahrul Fawaid mengatakan kualitas dan kemandirian ustadz LPQ menjadi satu hal yang berpengaruh dalam upaya peningkatan kualitas lembaga pendidikan keagamaan nonformal. Hal itu meliputi kompetensi keahlian atau penguasaan materi yang akan diajarkan
kepada santri dan kompetensi menyampaikan materi.

“Termasuk kemandirian ustadz dalam hal kemandirian ekonomi, yang artinya pada ranah pendidik pada pendidikan keagamaan nonformal memenuhi standar minimal kesejahteraan bagi pendidik,” ucapnya.

Bahrul juga berterimakasih karena Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan banyak perhatian bagi pendidikan keagamaan nonformal dibawah pimpinanya.

“Salah satunya dalam bentuk insentif bagi pendidik keagamaan nonformal di
Kota Semarang,” sebutnya.

Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Semarang Mawardi, menambahkan keberadaan LPQ di Kota Semarang hingga saat ini mengalami perkembangan pesat. Apalagi setelah terbitnya SK Dirjen Pendis Kemenag RI nomor 91 tahun 2020, dimana unit satuan yang di kelola terdapat lima lembaga, mulai Paud Quran, TKQ, TPQ, TQA, rumah tahfidz quran. Maka tenaga pendidik di Badko LPQ Kota Semarang juga harus terus melakukan aktualisasi diri dalam meningkatkan mutu dan kualitas.

“Standar tersebut penting untuk kemudian dicari kebijakan dan program, serta sistem yang menitikberatkan pada upaya peningkatan kualitas dan kemandirian pendidik keagamaan nonformal,” jelasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini