APINDO Gugat UMP Jateng, Buruh Datangi PTUN Semarang

Para buruh melakukan aksi dengan membentangkan poster di depan PTUN Semarang. (foto mushonifin/sigijateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Puluhan buruh mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Tengah di Jl. Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang. Mereka datang secara sendiri-sendiri ketika mendapatkan informasi bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo menggugat Gubernur Jawa Tengah atas penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yang disidangkan pada hari Rabu (3/2/2021). 

Para buruh yang datang sebagai perwakilan DPC FSP KEP dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan bergabung dengan Federasi lainnya dalam KSPI. Mereka berdatangan dan langsung membentangkan poster dengan berbagai tuntutan diantaranya; “Apindo, jangan bikin rusuh di jateng”, “tolak gugatan Apindo”, “kami bersama gubernur Jateng”, “Tolak kenaikan upah 0%”. 

Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Daryanto SH.

Ketua DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang, Zainuddin mengatakan hubungan industrial yang berdasarkan pada Pancasila mengalami kontradiksi ketika kepentingan buruh dikonfrontasikan dengan kepentingan pengusaha. 

“Kebenaran buruh terhadap kesejahteraan diadu dengan kebenaran pengusaha melanjutkan usahanya dan, bahkan, diadu juga dengan kebenaran pemerintah meningkatkan investasi. Sedangkan musuh bersamanya adalah kemiskinan. Tidak ada investasi kecuali untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Zainudin, Kamis (4/2/2021).

Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI yang sekaligus Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah mengklaim sangat meyakini bahwa tidak ada niatan dari pemerintah untuk memiskinkan rakyat pekerjanya karena itu sama saja dengan bunuh diri kekuasaan, daya beli menjadi peran penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. 

“Banyak program pemerintah yang digelontorkan guna tetap terjaganya daya beli masyarakat termasuk buruh. Dengan Apindo menggugat UMP Jateng ini justru kami mempertanyakan nasionalismenya,” tambahnya. 
Dihubungi secara terpisah, Sunandar Ketua Umum FSP KEP KSPI menegaskan upah yang rasional akan memastikan terserapnya komoditas produk pabrik, meningkatkan okupansi kost-kostan dan perumahan, dan memastikan bertumbuhnya sektor UMKM dan informal. 

“Upah Jawa Tengah masih jauh bila dibandingkan dengan daerah sekitarnya. Disisi lain Penelitian Global Competitiveness Index 2012 tidak menyebutkan upah buruh merupakan hal-hal yang menjadikan investasi enggan masuk. Justru korupsi, perizinan, dan stabilitas itu yang lebih penting bagi investor. Apindo sangat berlebihan ketika menggugat UMP Jawa Tengah,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Daryanto SH mengatakan kemarin, Rabu (3/2/2021), pihaknya memenuhi undangan PTUN Semarang untuk pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan keabsahan penggugat baik formil maupun materil dalam hal ini APINDO pusat yang didelegasikan ke ketua APINDO Jateng, Frans Kongie. 

“Namun sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, kita sudah menyampaikan surat keberatan kepada tergugat, yaitu Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Kamis (4/2/2021). 

Berita Terbaru Lainnya:

Pihaknya merasa keberatan dengan SK Gubernur soal Upah Minimum Propinsi yanh tidak melalui prosedur yang benar.
“Intinya kami menggungat Surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 561/58 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021,” jelasnya.
“Kami keberatan dengan SK itu, yang kami gugat bukan nominalnya, tapi kita menduga ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. 

Daryanto juga mengatakan seharusnya kepala daerah tidak boleh memgambil kebijakan strategis yang berdampak besar saat situasi pandemi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri dan Presiden.

“Apalagi ada Surat Edaran Menteri dan Presiden yang mengamanatkan kepala daerah untuk mengendalikan laju covid-19 dan tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis yang berdampak besar,” pungkas Daryanto. (mushonifin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini