Aniaya Teman Sendiri, 5 Anak Punk di Pemalang Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (02/03). Foto : Istimewa

Pemalang (Sigi Jateng) – Setidaknya 5 (lima) anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada rekannya TS (17) perempuan asal Banyumas kini berhasil diamankan di Polres Pemalang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (02/03).

“Diduga ke lima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” terang Kapolres.

AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N sempat mengeluh pada pelaku lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS. “Lalu, kelima pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” ungkap Kapolres.

Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri. “Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” imbuh Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke lima pelaku tindak penganiayaan ini dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini