Andri Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko di Sukorejo Berhasil di Bekuk Polisi

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Sukorejo menggelar press release ungkap kasus penganiayaan di halaman Mapolres Kendal, Kamis (7/1/2021).

Kendal (Sigi Jateng) – Pelaku penganiayaan terhadap Ernawati (30) karyawan sebuah toko di Sukorejo akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo dalam waktu 1 x 24 jam pasca tindak kekerasan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) lalu.

Adalah Andri Setiawan (37), pria asal Palembang yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online di Yogyakarta ini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kendal di sebuah kost di daerah Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta pada Selasa (5/1/2021) kemarin.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung pisau belati, sebilah belati yang digunakan untuk melukai korban, serta sepasang sandal karet model slop warna hitam kombinasi putih.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan menurut keterangan pelaku nekat melakukan tindak penganiayaan lantaran kesal dan marah dipermainkan dan ditolak korban yang saat di Jogja pernah bekerja bersama.

“Pelaku datang ke Sukorejo Kendal menemui korban. Niatnya ingin meminta segala materi yang pernah diberikan ke korban. Namun saat bertemu, sempat terjadi keributan kecil dan berujung pada penganiayaan oleh pelaku terhadap korban,” kata Kapolres saat release kasus di Mapolres Kendal, Kamis (7/1/2021).

Dari Yogyakarta, pelaku menyewa kendaraan roda empat menuju ke Kendal. Usai terjadi keributan dengan korban, pelaku lantas kabur ke arah timur. “Namun upaya petugas dengan cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kost di kota Yogyakarta,” imbuh AKBP Raphael Sandhy CP.

Kini pelaku ditetapkan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Andri Setiawan mengaku telah lama memendam kekesalannya terhadap korban. Terkait dengan pisau belati ia mengaku hampir saban hari selalu membawa senjata tajam tersebut. “Iya kesal, sebab sudah banyak materi yang saya keluarkan untuk korban. Memang setiap hari saya selalu membawa pisau belati itu,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku menganiaya korban dengan menusuk dan menyabetkan pisau belati ke arah tubuh korban hingga mengalami luka serius saat berada di toko tempat korban bekerja sekitar pukul 08.30 WIB pada Senin (4/1/2021) lalu.

Usai melakukan penganiayaan pelaku lantas kabur tancap gas dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1334 PYN. Sementara korban yang mengalami luka, sempat dilarikan dan dirawat ke Puskesmas Sukorejo untuk mendapatkan perawatan medis. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini