Akhirnya, Diduga Melakukan Penipuan, Suami Istri Mengaku Menantu Mantan Kapolri Diringkus Polisi

Tersangka Pasangan suami istri Donny Widjaja – Kurnia Mochtar (Nia) dihadirkan dalam konferensi pers. (foto dok.)

JAKARTA (Sigi Jateng) – Pasangan suami istri Donny Widjaja – Kurnia Mochtar (Nia), warga Perumahan Cibubur Country yang pernah tinggal di salah satu perumahan di Tembalang Kota Semarang yang tega menipu pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan istrinya Maya Miranda Ambarsari dengan dalih untuk investasi diringkus polisi.

Tim pengacara korban dari kiri ke kanan, Jon Parulian Purba SH, Mahatma Mahardika SH, Alberth Yulius SH, Heber sihombing S.H, foto. (foto dok.)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan penipuan berawal dari pertemuan antara korban dengan sepasang suami istri di kawasan Pondok Indah pada Januari 2019.

Menurut Kombes Yusri, saat itu, korban dirayu agar mau menanamkan modal di sebuah perusahaan pertambangan.
Pasangan suami istri itu sesumbar mengaku sebagai keluarga dari mantan petinggi Polri untuk menjalin kerja sama dengan korban yang merupakan pengusaha kaya.

“Untuk meyakinkan korban, salah satu tersangka mengaku-ngaku sebagai mantan menantu petinggi Polri sehingga Korban mulai tertarik untuk menggarap proyek bersama tersangka,” kata Kombes Yusri dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya Jakarta Kamis (28/1/2021).

Yusri menyebut, awalnya, korban diminta mentransfer uang Rp 24 miliar untuk membeli lahan. Dari situ, tersangka terus memeras korban dengan dalih investasi.

Yusri menyampaikan setidaknya sudah Rp 39 miliar yang disetorkan kepada tersangka.

Yusri menyebut, tersangka tidak bisa menepati janjinya untuk memberikan keuntungan dari investasi tersebut sampai 2020. Setelah ditelusuri, proyeknya ternyata fiktif.

“Jadi ini model investasi bodong dengan kerugian sebesar Rp 39 miliar,” ucap dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Yusri Yunus menerangkan, ada tujuh orang yang jadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut. Namun, hanya dua orang di antaranya yakni DK alias DW dan KA yang dijebloskan ke tahanan. Sisanya, dikenakan wajib lapor.

Kepolisian menilai peran mereka pasif dan bersikap kooperatif.

“Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan. Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri,” kata Yusri.

Kuasa Hukum korban Andreas Reza Nazarudin – Maya Miranda Ambarsari, Mahatma Mahardika, SH dari kantor MMP Law Firm mengatakan Klien Kami selaku Warga Negara yang taat dan patuh, serta percaya kepada Hukum sehingga korban melapor ke Kepolisian.

Menurut Mahatma, pelaku pandai memanfaatkan kelemahan kliennya yang mudah luluh bila didekati dengan santun.

“Pelaku dari awal sudah memiliki itikad tidak baik (te kwader trouw) sebelum menjalankan aksinya pelaku memakai pendekatan religius” kata Mahatma.

Dia menjelaskan, pelaku tidak ada niat ingin mengembalikan uang milik korban bahkan dengan enteng malah hanya meminta maaf.

“Bahkan pelaku mengaku uangnya habis dipakai untuk kepentingan pribadi, dengan berfoya-foya membeli 1 satu unit rumah dan kavling tanah di Bintaro dan berbagai barang mewah” pungkas Mahatma. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini