Abaikan Prokes, Aksi Kepala Desa di Pati Asyik Bergoyang sembari Peluk Mesra Pemandu Lagu Viral

Tangkapan layar oknum kepala desa di Pati saat berkaraoke hingga memeluk mesra pemandu lagu. (Foto: instagram)

Pati (Sigi Jateng) – Melanggar PPKM dan abaikan protokol kesehatan disaat pandemi, sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diperiksa Satuan Polisi Pamong Praja. Awal peristiwa itu saat para kades sedang asyik berkaroke sambil bergoyang ditemani sejumlah pemandu lagu seksi.

Aksi yang berlangsung di salah satu hotel dan karaoke di jalan raya Margorejo Pati tersebut akhirnya viral di media sosial.  Selain melanggar PPKM, para kades juga bergoyang tanpa penggunaan masker dan terlihat seperti tengah mabuk.

Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Pati langsung turun tangan. Kepala Satpol PP Pati Sugiyono membenarkan kasus tersebut. Pihaknya sudah memeriksa para kepala desa tersebut.

Ada empat kepala desa yang terlibat dalam acara tersebut dan semuanya mengakui. Menurutnya, pesta tersebut digelar karena salah satu dari mereka berulang tahun, sehingga terjadilah pesta di hotel tersebut. 

“Kemarin (29/12), empat kades sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Sugiyono, Kamis (30/12/2021).

Sebagai penegak perda, pihaknya akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kades ini. Tentunya sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda dan Perbup.

“Untuk sanksi pelanggarannya, kami nanti yang akan mengawal. Sanksi akan kami berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami sangat menyayangkan ini tentu melanggar PPKM, dan secara etika juga tak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat,” katanya. 

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setda Pati Imam Kartiko mengatakan, Pemkab Pati telah memeriksa para kades tersebut dan mereka mengakui perbuatannya san siap menerima sanksi. “Menurut Perbup nomor 56 tahun 2021, pejabat aparatur desa atau pun ASN yang melanggar aturan akan dikenai sanksi,” kata Imam.

“Sanksi untuk para kades tersebut termasuk sedang. Sanksinya yakni bisa pemberhentian sementara atau denda tidak dibayarkan siltapnya,” sambungnya.

Sebelumnya beredar viral secara berantai di media sosial WhatsApp, video berdurasi 26 detik itu tampak sejumlah oknum kades sedang asyik bergoyang ria dengan pemandu lagu. Acara tersebut dilakukan salah satu kades yang sedang merayakan ulang tahunnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini