Semarang (Sigi Jateng) – Marak praktik perjudian di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, polisi gencar melakukan patroli dan memberantas praktik judi terutama judi togel yang kian meresahkan warga.
Baru-baru ini, Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap praktik judi tersebut dan menangkap lima pelaku judi di tiga wilayah sekaligus yakni di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Batang.
Dalam pengungkapan kasus praktik perjudian itu, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan berbagai macam jenis kupon togel.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap bernama Randy Iksa F (20) warga kabupaten Semarang. Dia ditangkap karena membuka perjudian jenis togel online dan Cap Dji Ki di Kabupaten Sukoharjo. Randy ditangkap pada Jumat (15/10/2021).
“Setelah dilakukan pengembangan , polisi menangkap tiga orang di Pasar Sidowarno, Jalan Raya Wunglen dan Trucuk Kabupaten Klaten. Masing-masing Muhammad Ilham, Dimas Nugroho dan Wiji,” kata Djuhandani, Rabu (20/10/2021).
Selanjutnya tim bergerak ke Kabupaten Batang dan menangkap satu orang pelaku perjudian jenis Hongkong bernama Rico Hedianto (26) yang menggelar lapaknya di garasi mobil di Desa Kutosari, Gringsing.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai, rekap pasangan judi, buku tafsir mimpi. “Kita akan terus melakukan penindakan penyakit masyarakat terutama perjudian yang sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Inilah 6 Enam Atlet Tenis Meja Jateng yang Dipersiapkan untuk PON XXI Aceh – Medan, Optimis Rebut 2 Emas
- Pemprov Jateng Beri Bantuan Keuangan Rp119,4 M untuk Jepara, Nana Sudjana: Gunakan dengan Optimal dan Transparan
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Hadiri Peringatan Hari Jadi ke – 475 Jepara, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini