5 Orang Jadi Tersangka Terkait Balon Udara Bawa Petasan Meledak Di Klaten

Lima tersangka pembuat balon udara bermuatan petasan diamankan Polres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Klaten (Sigi Jateng) – Polisi akhirnya menetapkan sebanyak lima orang menjadi tersangka terkait sebuah balon udara yang membawa petasan meledak dan jatuh di permukiman padat penduduk di Klaten, Jawa Tengah.

“Dari temuan-temuan di TKP baik berdasarkan balon udara, mercon, sumbu dan ukuran plastiknya menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan beralamat semuanya kelima-limanya ada di Magelang,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Edy menjelaskan, lima tersangka yakni inisial AG (18) selaku pengumpul kertas, AP (20) membuat kerangka balon, NT (33) membuat perapian dari kain, MM (25) berperan membuat mercon paralon, dan N (23) selaku perakit balon. Mereka warga Srumbung, Kabupaten Magelang.

Menurut Edy, mereka ditangkap berkaitan dengan ledakan balon udara yang terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu. Balon udara pembawa petasan itu menimbulkan dua ledakan.

“Petasan menimbulkan dua kali ledakan, kemudian atas informasi tersebut kami langsung ke TKP. Di TKP banyak kertas pecahan berasal dari petasan dan masih ada sekitar empat petasan yang belum meledak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polres Klaten melibatkan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk mengurai dan mendisposal petasan yang belum meledak. Dari olah TKP ditemukan indikasi mengarah pada lima tersangka dan Polres berkoordinasi dengan Polres Magelang menangkap tersangka.

Dari pengakuan tersangka, imbuh Edy, motif membuat balon berpetasan itu adalah tradisi. Balon diterbangkan pada hari Senin (17/5) pagi. Tapi saat balon terbang, mercon tidak meledak.

“Saat hari Senin, balon diterbangkan jam 07.00 WIB tapi kemungkinan karena sumbu putus sehingga petasan yang dibawa balon tidak meledak. Setelah balon terbang tinggi ditunggu satu jam dan tidak meledak, mereka bubar tetapi balon ternyata jatuh di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu,” paparnya.

“Menurut keterangan tersangka balon itu tradisi. Tapi karena tidak sesuai aturan, membahayakan orang dan barang lain maka bisa berhadapan dengan hukum,” lanjutnya.

Selain lima tersangka, sebut Edy Suranta masih ada beberapa orang yang diselidiki yang mungkin ikut terlibat. Tempat dan bagaimana membeli bahan petasan juga masih diselidiki.

“Para tersangka kita jerat dengan dengan Pasal 1 ayat 1, Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Darurat 12/1951 tentang Bahan Peledak dan Pasal 188 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun dan Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP,” pungkasnya. (dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini