4 Remaja di Kaliwungu Diamankan Polisi Saat Asyik Pesta Sabu, Petugas juga Temukan Ratusan Pil Koplo Siap Edar

Keempat remaja yang berhasil diamankan saat menjalani pemeriksaan petugas Satres Narkoba Polres Kendal guna penyidikan lebih lanjut. Foto : Istimewa

Kendal (Sigi Jateng) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan 4 (empat) remaja saat menggelar pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di sebuah perumahan di Kaliwungu Kendal pada Selasa (10/8/2021) pagi.

Ke empat remaja yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang.

Polisi Satuan Narkoba Polres Kendal saat menggerebek sebuah rumah di perumahan Kaliwungu mendapati 4 pemuda pesta narkoba serta menemukan pil koplo siap edar. Foto : Istimewa

Dalam penggeledahan itu, ke empat remaja tengah pesta narkoba jenis sabu. Mulanya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah polisi menemukan alat bong dan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan ratusan pil koplo yang sudah dikemas dalam paket kecil-kecil dan diduga hendak diedarkan oleh ke empat remaja tersebut. Lalu, polisi pun akhirnya menggelandang keempat pemuda itu ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika pil koplo yang didapat dari memesan secara online tersebut rencananya untuk diedarkan kepada pelajar dengan paket hemat.

“Saya dapat pil koplo memesannya melalui online. Pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp 100.000,” ujar salah satu tersangka, Budi Santoso alias Budex .

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, jika ke empat remaja ini diamankan setelah awalnya ada laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu.

“Saat digerebek keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” terang kasat narkoba.

“Sabu yang dikonsumsi mereka secara bersama-sama itu adalah hasil patungan. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, guna penanganan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas,” imbuhnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat remaja ini bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini