Kendal (Sigi Jateng) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan 4 (empat) remaja saat menggelar pesta narkoba di salah satu rumah yang berada di sebuah perumahan di Kaliwungu Kendal pada Selasa (10/8/2021) pagi.
Ke empat remaja yang diamankan yakni Wahyu Bintang Pratama alias Kentung, Setio Budi alias Bogel dan Maulana Arby alias Wekwek warga Sarirejo Kaliwungu serta Budi Santoso alias Budex warga Kota Semarang.
Dalam penggeledahan itu, ke empat remaja tengah pesta narkoba jenis sabu. Mulanya keempat pelaku mengelak menggelar pesta narkoba, namun saat digeledah polisi menemukan alat bong dan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga menemukan ratusan pil koplo yang sudah dikemas dalam paket kecil-kecil dan diduga hendak diedarkan oleh ke empat remaja tersebut. Lalu, polisi pun akhirnya menggelandang keempat pemuda itu ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika pil koplo yang didapat dari memesan secara online tersebut rencananya untuk diedarkan kepada pelajar dengan paket hemat.
“Saya dapat pil koplo memesannya melalui online. Pil koplo tersebut saya kemas dengan plastik kecil berisi 10 butir, untuk kemudian diedarkan kembali. Untuk 10 paket hemat berisi 100 butir pil koplo saya menjualnya seharga Rp 100.000,” ujar salah satu tersangka, Budi Santoso alias Budex .
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, jika ke empat remaja ini diamankan setelah awalnya ada laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas pemuda di perumahan Kaliwungu.
“Saat digerebek keempatnya sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu dan hasil pemeriksaan keempatnya ternyata pengedar pil koplo,” terang kasat narkoba.
“Sabu yang dikonsumsi mereka secara bersama-sama itu adalah hasil patungan. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Kendal, guna penanganan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti ratusan pil koplo diamankan petugas,” imbuhnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat remaja ini bakal dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1445 H, Dirut Semen Gresik Mengajak Perkokoh Sinergitas dan Kinerja yang Unggul
- Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, PDIP Jateng Ziarah ke Makam RA Kartini
- Posko Lebaran 2024 Provinsi Jawa Tengah Resmi Ditutup, 3,26 Juta Pemudik Belum Kembali ke Perantauan
- Halalbihalal Keluarga Besar USM, Rektor Sampaikan Filosofi Ketupat
- Yoyok Sukawi dan Ade Bhakti Bertemu dan Berbincang Akrab di Rumah Tokoh PSI, Bahas Pilwalkot?