3 Kakek-kakek Spesialis Curi Hewan Ternak Kambing di Pekalongan ini Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

ilustrasi

Pekalongan (Sigi Jateng) – Kawanan geng pencuri spesialis ternak kambing berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan. Ironinya, para pelaku ini kebanyakan beranggotakan kakek-kakek. Dari aksinya, mereka sukses membawa kabur sebanyak 14 ekor kambing dalam waktu tiga bulan dari tujuh lokasi yang berbeda.

“Iya dari pemeriksaan dan penuturan para pelaku, mulai bulan Maret – Mei tahun 2021, mereka berhasil melakukan aksi pencurian sebanyak 14 ekor kambing, di tujuh TKP,” kata Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin saat dihubungi sigijateng.id melalui telepon, Rabu (16/6/2021).

Penangkapan tehadap para pelaku berawal dari laporan warga dan polisi di sektor. Sebanyak tiga orang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka yakni AZ (59) warga Ulujami, Pemalang, BR (53) warga Kedawung, Cirebon, dan SD (50) warga Brebes.

Ketiga geng kakek-kakek ini, disebut Kasat Reskrim, merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Ketiganya semula memiliki geng sendiri-sendiri, namun karena sudah tidak terpakai mereka akhirnya membentuk kelompok baru.

“Mereka bukan warga Kabupaten Pekalongan. Ketiganya ini disatukan dengan kelompok barunya, kemudian beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan,” jelas Akhwan.

Untuk pengembangan selanjutnya, polisi saat ini juga memburu penadah yang menjadi langganan pelaku dalam menjual hasil curiannya. “Modusnya, pelaku sebelumnya mengintai sasaran kambing. Selanjutnya pada pagi dini hari, mereka datang ke lokasi dengan menggunakan kendaraan minibus,” ungkap Akhwan.

Usai melakukan aksinya tersebut, hasil curian berupa kambing tersebut lalu dimasukkan ke dalam minibus yang sudah mereka sewa sebelumnya. Uniknya para pelaku ini memiliki cara tersendiri agar kambing atau hewan ternak yang mereka curi tidak berontak.

“Ya, seperti memberlakukan anak kecil, digendong halus dan diperlakukan halus. Dielus-elus agar tidak bersuara, kemudian dimasukkan ke mobil,” ujar BR yang mengaku telah memiliki empat cucu ini saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan saat itu.

Mereka spesialis pencurian hewan ternak kambing ini mengaku setiap kali usai berhasil mencuri lalu menjual kambing curian tersebut ke daerah Brebes atau Tegal. Satu ekor kambing biasa laku seharga Rp 1 juta.

“Kami sudah tujuh kali melakukan pencurian di Pekalongan ini. Tapi lokasinya lupa dimana saja. Hasil jualan hewan curian itu kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap AZ yang mengaku juga sudah memiliki lima orang cucu ini.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam dibalik jeruji besi. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun bui. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini