225 Peserta SKD CPNS Akan Didiskualifikasi, Diduga Lakukan Kecurangan

225 peserta SKD CPNS diduga lakukan kecurangan akan didiskualifikasi.Foto : Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melaporkan, kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di beberapa titik lokasi.

Berdasarkan laporan itu, ada 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan akan didiskualifikasi. “Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan,” bunyi dokumen laporan yang dibagikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (27/10/2021).

Adapun rinciannya, peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan saat SKD CPNS, yakni di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasangkayu Pemprov.

Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Hal tersebut telah diputuskan pada Jumat pekan lalu dalam rapat Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), yang terdiri dari unsur Badan kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN RB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diskualifikasi tersebut akan segera disampaikan kepada masing-masing instansi. Pada dokumen laporan itu juga disebutkan, jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang. “Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” tegas Tjahjo. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini