115 Kendaraan Travel Gelap Hendak Keluar Jadetabek Diamankan Polisi

Polisi mengamankan 115 travel gelap yang mengangkut pemudik. (Foto : detikcom)

Jakarta (Sigi Jateng) – Sebanyak 115 kendaraan travel gelap berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Ratusan kendaraan tersebut mengangkut warga yang hendak mudik keluar Jadetabek. Lalu seperti apa nasib para penumpang travel gelap itu?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para sopir travel gelap yang telah menerima uang dari penumpang dan terjaring razia polisi diminta untuk mengembalikan uang pembayaran tersebut.

“Kita minta sopir untuk mengembalikan ongkos yang sudah mereka bayar. Jadi kalau ada Rp 300 ribu, sopir harus kembalikan,” kata Sambodo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, Sambodo mengatakan, para penumpang yang terjaring diberi pilihan apakah ingin dikembalikan ke titik awal penjemputan atau dibawa ke terminal. Menurut Sambodo, saat dibawa ke terminal, para penumpang tersebut mesti menjalani swab test atau genose sebelum melanjutkan perjalanan mudik.

“Kenapa di terminal? Kalau di terminal ketika mereka berangkat mereka harus dilaksanakan swab atau genose sehingga kemudian bagi yang nonreaktif baru bisa melanjutkan perjalanan,” sebut Sambodo.

Menurut Sambodo, dari 115 kendaraan travel gelap yang diamankan, para penumpang di kendaraan tersebut tidak menyertakan surat keterangan bebas COVID-19. Padahal surat bebas COVID-19 menjadi salah satu persyaratan perjalanan di masa pengetatan mudik sebelum 6-17 Mei.

“Penumpang ini tidak ada menunjukkan surat bebas COVID-19 hasil swab antigen tidak ada. Padahal berdasarkan adendum gugus tugas para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas COVID-19, baik antigen, genose atau PCR,” jelas Sambodo.

Ke-115 kendaraan travel gelap tersebut diketahui terjaring razia selama dua hari, yakni 27-28 April 2021. Kendaraan tersebut terjaring razia di sejumlah jalur tikus dan arteri yang kerap digunakan untuk pergi mudik oleh travel gelap.

Polisi menyebut penindakan kepada 115 kendaraan itu tidak perlu menunggu kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang berlangsung. Penindakan travel gelap tersebut telah masuk dalam kategori pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini menggunakan Pasal 308 tidak menunggu peniadaan mudik, walaupun peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei nanti berdasarkan surat edaran Gugus Tugas COVID-19, tapi pelanggaran ini adalah pelanggaran lalu lintas, pungkas Sambodo. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini