11 Terdakwa Kasus Intoleran di Solo, Dituntut Hukuman 1-2 Tahun Penjara

Tersangka kasus intoleran saat di rilis di Mapolresta Solo.

SOLO (Sigi Jateng) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menuntut 11 terdakwa kasus intoleransi di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon dalam sidang online yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/01/2021). Mereka dituntut hukuman antara 1 tahun 3 bulan hingga dua tahun.

” Total ada 11 terdakwa yang disidangkan kemarin (Selasa, 26/1/2021). Ada yang dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHP Pidana,” terang Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto, Rabu (27/01/2021) siang.

Dari data yang diperoleh, terdakwa Budidoyo dan Sugiyato dituntut dua tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan. Dan, sisanya Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.

Terkait jeratan Pasal yang dikenakan, Eko mengungkapkan, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dijerat pasal 170 KUHP. Sedangkan, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Solo, Cahyo Madriastrianto saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan informasi terkait sidang tuntutan kasus intoleransi tersebut.

Seperti diketahui, aksi perusakan dan penganiayaan terjadi di Kawasan Mertodranan, Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo pada Sabtu (08/08/202) lalu.

Aksi ini terjadi ditengah penyelenggaraan midodareni yang diselenggarakan oleh salah seorang warga. Beruntung, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun tiga orang mengalami luka-luka. (Raditya Hermansyah)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini